Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia mengambil langkah revolusioner untuk melindungi masa depan generasi muda di ruang siber. Melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah atau PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial (medsos).
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman nyata di dunia digital yang menyasar kelompok usia rentan.
Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. "Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangan resminya, Jumat, (6/3).
Meutya mengatakan, keputusan pembatasan tersebut diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata dan mengkhawatirkan. Mulai dari pornografi, perundungan siber atau cyberbullying, penipuan online atau online scam, hingga adiksi digital. Seluruh ancaman tersebut berpotensi mengganggu tumbuh kembang fisik dan mental anak serta remaja.
Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menggeser beban tanggung jawab perlindungan. Jika selama ini orang tua sering merasa berjuang sendirian, kini platform digital diwajibkan memiliki sistem verifikasi ketat untuk memastikan pengguna mereka memenuhi syarat usia.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," ujar Meutya.
Ia juge mengatakan, pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini mungkin memicu pro-kontra atau ketidaknyamanan bagi sebagian pihak di awal masa transisi. Namun, langkah ini dinilai krusial demi memastikan ruang digital Indonesia menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan medan risiko yang tidak terkendali.
(H-3)
Menkomdigi Meutya Hafid sebut Roblox belum sepenuhnya patuhi PP Tunas meski sudah rilis fitur Roblox Kids. YouTube resmi bergabung patuhi aturan
Menkomdigi Meutya Hafid tegur Roblox dan YouTube karena belum patuhi PP Tunas terkait perlindungan anak di bawah 16 tahun. YouTube baru disanksi teguran tertulis.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
TikTok resmi menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun demi mematuhi PP Tunas. Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi langkah ini dan memberi peringatan bagi platform lain
Meutya Hafid menyampaikan bahwa kepatuhan Meta menjadi contoh implementasi yang berdampak langsung terhadap penguatan keamanan anak di ruang digital.
Meta menunjukkan komitmennya untuk mematuhi regulasi Indonesia, membatasi akses anak di platform sosial besar mulai April 2026.
Anak-anak mengikuti kegiatan belajar menari di Sanggar Merti Desa, Desa Brayo, Wonotunggal, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Psikolog Sani Budiantini menekankan pentingnya kesiapan mental orangtua dalam menghadapi reaksi anak saat implementasi PP Tunas dan pembatasan gawai.
KPAI menyoroti risiko radikalisme anak di media sosial. Simak peran PP Tunas dan pentingnya pengawasan orang tua dalam melindungi anak di ruang digital.
Kegiatan literasi gratis yang rutin digelar setiap hari Minggu tersebut bertujuan memudahkan anak mengakses beragam bahan bacaan secara inklusif.
Pembatasan akses mandiri ini akan memaksa teknologi kembali ke fungsinya yang semula, yaitu sebagai alat bantu literasi dan riset, bukan sekadar hiburan tanpa henti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved