Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk segera menyediakan layanan pemulihan bagi Saudah, warga lanjut usia (lansia) asal Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat yang menjadi korban penganiayaan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
"Pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin hak atas tempat tinggal yang aman bagi korban. Layanan pemulihan terpadu dari sisi kesehatan dan psikososial sangat krusial bagi korban lansia seperti Ibu Saudah," ujar Maria dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Maria mengaku prihatin atas kekerasan berbasis gender yang menimpa Saudah. Sebagai perempuan pembela lingkungan, Saudah menjadi sasaran intimidasi karena berupaya melindungi bantaran Sungai Batang Sibinai dan sebuah batu besar yang dikeramatkan warga sebagai pelindung alami desa dari ancaman banjir.
Maria menilai kasus ini adalah bentuk nyata ancaman terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan perempuan. Oleh karena itu, negara dituntut memberikan perlindungan khusus serta segera menghentikan aktivitas tambang ilegal yang menjadi pemicu konflik horizontal.
"Korban mengalami penderitaan fisik, mental, dan kerugian ekonomi. Sesuai Pasal 3 UU Perlindungan Saksi dan Korban, hak-hak mereka harus dipenuhi secara utuh," katanya.
Selain aspek pemulihan, Maria mendorong adanya transformasi sosial untuk meredam potensi konflik antarwarga akibat perbedaan pandangan dalam aktivitas pertambangan. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku juga dianggap sebagai syarat mutlak untuk memberikan rasa keadilan. (Faj/P-3)
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved