Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan kajian lingkungan menindaklanjuti pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di Sumatra.
Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati mengatakan KLHS menjadi instrumen utama untuk memetakan kondisi lingkungan hidup terkini di wilayah-wilayah terdampak, sekaligus menentukan arah pengelolaan dan pemulihan ke depan.
“KLHS itu salah satunya untuk mengetahui bagaimana kondisi lingkungan hidup saat ini, existing-nya seperti apa. Yang rusak di mana, dan nanti akan dipulihkan seperti apa. Itu sekarang sedang berjalan,” ujar Vivien, Kamis (22/1).
Saat ini, pemerintah tengah memastikan basis data dan analisis lingkungan yang komprehensif sebelum mengambil keputusan lanjutan.
“Sekarang step-nya memang sedang KLHS. Ini sedang dikaji untuk tahu betul-betul apa yang mesti kita lakukan terhadap daerah itu,” jelasnya.
Vivien menegaskan, hasil KLHS nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu wilayah masih memungkinkan untuk dipulihkan, atau justru telah mengalami penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang membuatnya tidak lagi layak untuk aktivitas korporasi.
“Apakah dipulihkan, apakah kemudian daya dukung dan daya tampungnya memang sudah tidak cukup sehingga tidak boleh lagi ada perusahaan dan sebagainya, itu semua lagi kita lihat,” katanya.
Kajian ini dinilai krusial mengingat pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah sebelumnya dipandang sebagai langkah awal dalam penertiban kawasan hutan dan pemulihan ekologis Sumatra.
KLH mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini merupakan tindakan hukum nyata sekaligus tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap entitas-entitas yang terbukti memicu bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Secara rinci, 28 entitas yang menerima sanksi berat ini terdiri dari 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu.
Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. (H-4)
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq meresmikan Sekretariat ACC THPC di Jakarta sebagai pusat komando regional ASEAN untuk atasi polusi asap lintas batas.
KLH/BPLH bersama Pemerintah Provinsi Bali mempertegas langkah penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping).
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono menyoroti potensi lonjakan jumlah pemudik pada musim mudik Lebaran 2026.
Mengulas rekam jejak kelalaian TPST Bantargebang sejak 2003 hingga tragedi landasan amblas Januari 2026 dan longsor maut Maret 2026 yang menewaskan 7 orang.
KLH selidiki indikasi pelanggaran hukum di TPST Bantargebang pasca-longsor maut yang menewaskan 7 orang. Pengelola dan Pemprov DKI terancam sanksi pidana.
Menteri LH Hanif Faisol bekukan 80 izin lingkungan tambang batu bara & nikel. Evaluasi menyasar 1.358 unit di 14 provinsi kritis. Simak selengkapnya!
Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau saat ini telah melejit 20 kali lipat menjadi 8.555,37 hektare dibanding 2025.
PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari subholding gas PT Pertamina (Persero), meraih tiga penghargaan Proper Emas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Di luar 20 wilayah prioritas itu, KLH juga mengidentifikasi tujuh wilayah aglomerasi pada 26 kabupaten dan kota dengan timbulan sampah 500 hingga 1.000 ton per hari.
PT Donggi Senoro LNG (DSLNG) meraih Penghargaan Proper Hijau dalam ajang Anugerah Lingkungan Proper 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
PT Jababeka Infrastruktur kembali meraih PROPER Hijau dalam Anugerah Lingkungan 2026. Capaian tersebut menjadi yang keenam kalinya bagi perusahaan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved