Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan. Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dibuat tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat meminta seluruh pihak betul-betul memahami amar putusan MK tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
“Yang pasti kita mesti membaca amar putusan MK itu setelah dibacakan agar tidak salah memahami makna putusan. Lalu, putusan MK pasti sudah mendasarkan pada praktik yang terjadi selama ini,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (19/1).
Lebih lanjut, Komaruddin menegaskan bahwa Dewan Pers selalu membela kemerdekaan pers, yang di dalamnya ada unsur jurnalis, produk jurnalistik, masyarakat dan pemerintah.
“Bagi pers, yang utama adalah menyampaikan kebenaran dalam setiap produk yang dihasilkan, berdasarkan pada Kode Etik Jurnalistik dan profesionalitas di dalamnya,” tegas Komaruddin.
Menurutnya Dewan Pers mendukung setiap putusan yang memperkuat kemerdekaan pers dan perlindungan kepada setiap jurnalis, agar bekerja dengan tanpa tekanan dari siapapun.
Permohonan pengujian materiel UU Pers diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai Pasal 8 UU Pers selama ini tidak memberi perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan. (H-4)
Mewujudkan kebebasan pers perlu penguatan bersama publik di tengah tantangan, tekanan dan ancaman.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved