Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGAWAI Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki skema baru, yaitu PPPK Paruh Waktu. Skema ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dengan pola kerja yang lebih fleksibel.
Pertanyaannya, berapa lama masa kerja PPPK Paruh Waktu? Artikel ini akan membahas durasi kontrak, peluang perpanjangan, hingga aturan jam kerja, lengkap dengan sumber terpercaya.
Skema PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini memperkenalkan format kontrak kerja yang lebih ringkas dengan jam kerja yang disesuaikan kebutuhan instansi. Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang mengikuti standar PNS, PPPK paruh waktu memiliki fleksibilitas jam kerja.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu adalah jangka waktu kontrak yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. Durasi awalnya hanya berlaku 1 tahun, dan dapat diperpanjang jika memenuhi syarat evaluasi kinerja.
PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan setara dengan PPPK penuh waktu dalam hal status sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Namun, hak, kewajiban, serta jam kerja lebih terbatas dibandingkan PPPK penuh waktu. Posisi ini menjadi alternatif rekrutmen di instansi dengan keterbatasan anggaran atau kebutuhan spesifik.
Setiap PPPK Paruh Waktu menandatangani kontrak kerja untuk jangka waktu 1 tahun.
Perpanjangan hanya bisa dilakukan setelah evaluasi kinerja, baik secara triwulan maupun tahunan. Jika dinilai memuaskan, kontrak dapat dilanjutkan untuk tahun berikutnya.
Jam kerja tidak seragam di semua instansi, karena ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, rata-rata berada di kisaran 4 jam per hari, setengah dari PPPK penuh waktu.
Keberadaan PPPK Paruh Waktu menimbulkan pro dan kontra. Dari sisi positif, skema ini membuka peluang kerja baru, terutama bagi tenaga pendidik dan kesehatan. Namun, ada kritik bahwa kontrak hanya 1 tahun dapat menimbulkan ketidakpastian kerja. Diskusi lebih lanjut perlu dilakukan, apakah kontrak bisa diperpanjang otomatis dengan syarat tertentu, atau tetap melalui evaluasi yang ketat.
Secara singkat, masa kerja PPPK Paruh Waktu adalah 1 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan kontrak setelah evaluasi kinerja. Jam kerja ditentukan oleh instansi masing-masing, rata-rata sekitar 4 jam per hari. Skema ini menjadi inovasi dalam sistem ASN, meskipun masih menyisakan tantangan terkait kepastian kerja dan kesejahteraan pegawai. (JadiPPPK.id/Z-10)
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan meminta maaf terkait keterlambatan pencairan honorarium bagi tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu.
Bupati Bangka Feri Insani, meminta ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
DI tengah isu pemecatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Kabupaten Cirebon justru berencana melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Wali Kota: Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi 1.854 PPPK paruh waktu.
PEMERINTAH Kota Bandung masih menunggu regulasi pemerintah pusat tsoal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Lembata membutuhkan investasi yang ramah lingkungan, meskipun beberapa sektor strategis kerap mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kepada 3.091 orang.
Wakil Gubernur Kepri mengatakan pengangkatan ini adalah bentuk kepercayaan pemerintah terhadap dedikasi, kompetensi, dan integritas para pegawai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved