Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, telah menargetkan penyelesaian 100 persen masalah sampah pada tahun 2029. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah harus lebih gencar melakukan aksi di lapangan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengatakan, mereka menargetkan di tahun 2025 ini, masalah pengelolaan sampah sudah bisa dituntaskan hingga 50%. Di antaranya dengan menutup praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di 37 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah. Secara total, pemerintah berencana menutup praktek open dumping di 343 TPA secara bertahap.
"Tidak ada alasan untuk menunda aksi lingkungan. Pencemaran, tumpukan sampah, dan kerusakan alam, harus dihentikan sekarang. Pemerintah pusat dan daerah harus berdiri di garda terdepan, tapi masyarakat pun wajib menjadi bagian dari solusinya," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Minggu, (10/8).
Pada sejumlah kabupaten/kota, kata dia, pengelolaan masih sebatas pengangkutan ke TPA tanpa pemilahan memadai, sehingga membebani fasilitas pengolahan dan meningkatkan risiko pencemaran. Keberadaan TPS liar di berbagai wilayah semakin memperparah masalah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH, angka timbulan sampah tahunan di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 34 ton. Jumlah sampah yang terkelola dari jumlah tersebut baru sebesar 47,1%, sementara 52,9% lainnya belum terkelola dan berakhir di TPA open dumping.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH Ade Palguna Ruteka mengatakan sesuai amanah UU Pengelolaan Sampah, TPA dengan sistem open dumping sudah harus dilarang beroperasi.
Sementara itu, pakar teknik lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia, Hijrah Purnama mengungkapkan, sistem pengelolaan sampah Indonesia yang didominasi TPA saat ini memiliki banyak kelemahan, salah satunya adalah pemenuhan lahan untuk TPA yang semakin sulit didapat dan semakin terbatas.
“Seharusnya penanganan sampah dimulai sejak dari sumbernya melalui aktivitas cegah-pilah-olah atau dikenal dengan prinsip cradle to grave, sehingga beban di akhir sistem menjadi lebih rendah,” katanya. (Ant/AU/H-3)
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Presiden menilai pendekatan teknologi sederhana yang digunakan mampu menghasilkan sistem yang efektif dan aplikatif.
Dalam konteks nasional, pemerintah menargetkan tingkat penanganan sampah mencapai 63,41 persen pada 2026.
Berbagai jenis material seperti banner, tekstil, plastik, hingga limbah organik ditampilkan dalam proses transformasinya menjadi produk fungsional.
Kini pengelolaan Bantargebang menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PERJUANGKAN solusi pengelolaan sampah Bali, Gubernur Wayan Koster meneken kerja sama pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat.
IDAI menegaskan bahwa daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) seharusnya dipahami sebagai tempat pengasuhan, bukan sekadar tempat menitipkan anak.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq instruksikan penutupan praktik open dumping di TPA seluruh Indonesia. Simak target penurunan dan solusi PSEL di Kalsel.
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved