Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Menurutnya, hal itu terjadi karena masih minimnya penggunaan perspektif korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
"Saya kira penyebab tersendatnya pendekatan hukum Undang-Undang TPKS adalah tiadanya kerelaan kita untuk menggunakan perspektif korban," kata Usman dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (23/7).
"Padahal Undang-Undang TPKS ini semangat dalam konteks perspektif korban ini tinggi sekali. Tapi kita kelihatannya belum rela menggunakannya begitu," sambungnya.
Menurut Usman, ketika perspektif korban tidak dihadirkan dalam proses hukum, yang justru dominan adalah relasi kuasa dan budaya patriarki yang menambah penderitaan korban.
Ia mengatakan, untuk membangun perspektif korban, terdapat lima prinsip penting yang harus dilakukan. Di antaranya, Empati, yakni memosisikan diri seolah-olah sebagai korban kekerasan seksual, kemudian percaya kepada korban, mendengar dan memberi ruang yang aman ketika korban menceritakan kasusnya.
"Selanjutnya tidak menyalahkan dan menghakimi korban, serta membantu korban apabila memerlukan perlindungan dari lembaga layanan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Usman juga menekankan pentingnya keterlibatan Polisi Wanita (Polwan) dalam penanganan kasus TPKS. Menurutnya, dengan adanya keterlibatan Polwan akan membuat para korban lebih merasa tenang dan terbuka.
"Saya setuju, saya kira awal untuk memiliki perspektif korban di kalangan, terutama aparat penegak hukum, ya memperbanyak Polwan. Dan ini memang betul-betul harus Polwan yang mengurus dan menangani perempuan korban kekerasan seksual," tuturnya. (H-3)
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved