Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir berpesan, para pemangku kebijakan, baik di level legislatif, yudikatif, eksekutif maupun yang lain, supaya ketika memproduksi kebijakan bisa adil dan tidak diskriminatif ke institusi pendidikan swasta.
Hal itu dinyatakan Haedar menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar 9 tahun gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Haedar berpendapat, implementasi hal tersebut, yakni sekolah swasta gratis bukan hal yang mudah. Sebagai sebuah negara besar dengan penduduk lebih dari 281 juta jiwa, amat sulit bagi pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan secara mandiri – dibutuhkan kolaborasi swasta untuk mencerdaskan anak bangsa.
“Kalau kemudian melakukan kebijakan, seperti hasil MK kemarin, ya, itu harus saksama. Yang dasarnya jangan sampai mematikan pendidikan swasta yang justru sama dengan mematikan pendidikan nasional,” ungkap, Selasa (3/6) seusai Groundbreaking Pembangunan Gedung TK ‘Aisyiyah Bustanul Athfal (TK ABA) Semesta di Sleman.
Ia pun mempertanyakan, apakah pemerintah akan mampu mengelola semua pendidikan swasta yang saat ini telah beroperasi secara mandiri. Di sisi lain, sekolah swasta juga memiliki semangat dari dalam untuk berkembang dengan cepat.
“Saya berharap ketika merumuskan kebijakan-kebijakan dan menetapkan kebijakan, dari eksekutif, legislatif, yudikatif seksamalah. Perhatikan konstitusi, perhatikan kemaslahatan bangsa, dan perhatikan realitas pendidikan dan dunia pendidikan di Indonesia. Di mana swasta punya peran yang sangat strategis,” kata Haedar.
Jika Putusan MK tentang Sisdiknas untuk merealisasikan pendidikan gratis sembilan tahun berlaku, implementasinya perlu dengan saksama, komprehensif, dan berpijak pada dunia pendidikan Indonesia di mana swasta punya peran strategis.
Haedar menyarankan supaya institusi pendidikan swasta dan negeri diberikan keleluasaan yang sama untuk mengelola diri. Jika di institusi pendidikan negeri diberi badan hukum sehingga bisa berbisnis, maka di swasta 'keran' itu jangan ditutup, terlebih swasta membutuhkan alternatif-alternatif untuk tetap survive.
Haedar menegaskan, institusi pendidikan swasta yang selama ini membantu negara mencerdaskan bangsa jauh dari kepentingan-kepentingan bisnis. Namun jika ada satu atau hanya dua institusi pendidikan swasta yang berorientasi bisnis tidak kemudian dijadikan sebagai keputusan konstitusi. (H-3)
Haedar Nashir berpesan agar UMSU di bawah kepemimpinan yang baru dapat menjalankan Catur Dharma Perguruan Tinggi dengan sebaik mungkin.
Semenjak gencatan senjata, tidak perubahan yang terjadi di Gaza, bahkan pembunuhan oleh tentara Israel masih berlanjut
KETUA PP Muhammadiyah sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy menyatakan belum mendalami skema soal wacana pemerintah mengenai war tiket haji.
Ketua Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), H. Budi Setiawan, S.T., menegaskan bantuan bagi korban bencana harus disesuaikan dengan kebutuhan nutrisi yang tepat.
KETUA Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan bahwa gelar akademik tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai intelektual sejati.
Tantangan masa depan, baik di level lokal, nasional, maupun global, membutuhkan pemikiran yang tajam serta relevan.
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved