Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS Perempuan mencatat dalam rentang 2020-2024, sekurangnya terdapat 190 pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam relasi personal maupun di wilayah publik yang dilakukan oleh prajurit TNI yang merupakan tindak pidana umum yang diatur dalam Undang-Undang.
“Ketika hendak diproses secara hukum, semuanya masih melalui peradilan militer meskipun kasusnya merupakan tindak pidana umum,” ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangannya yang diterima Media Indonesia pada Kamis (20/3).
Dalam kasus-kasus yang diproses itu, Komnas Perempuan menerima keluhan dari pihak korban mengenai adanya berbagai hambatan bersifat substantif, struktural maupun kultural dalam penanganan kasus kekerasan perempuan.
“(Hambatan) bagi perempuan korban dan pendamping untuk mengakses informasi, penanganan kasus dan proses yang lebih berorientasi pada pemulihan korban,” tutur Andy.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat 10 kasus kekerasan di ranah negara pada 2020-2024 terkait kondisi konflik sumber daya alam, agraria dan tata ruang yang mengakibatkan kekerasan terhadap perempuan dengan terlapor adalah prajurit TNI.
“Perempuan adat menjadi pihak yang menghadapi kerentanan khusus dan dampak yang khas dari kekerasan yang terjadi di dalam konteks ini,” tegas Andy.
Menanggapi pengesahan UU TNI, Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk menguatkan aturan dalam UU tersebut untuk mengedepankan mekanisme sipil yang transparan, akuntabel dan berbasis HAM daripada pendekatan militer dalam penanganan konflik di domestik, termasuk dan terutama dalam konteks konflik sumber daya alam, agraria dan tata ruang.
“Hasil pemantauan dan pengamatan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan di situasi konflik tersebut kerap berakar pada tidak dipenuhinya hak masyarakat pada persetujuan awal sukarela dengan informasi yang lengkap (free, prior, informed consent) dalam perencanaan pembangunan dan pengerahan aparat keamanan dan pertahanan yang berlebihan,” jelas Andy.
Andy menilai, pendekatan dengan mekanisme sipil dimaksudkan untuk mencegah eskalasi kekerasan di wilayah konflik, termasuk untuk mencegah eskalasi kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan untuk menjamin perlindungan hak-hak perempuan yang terdampak.
“Di dalam pemerintahan sipil yang ditandai dengan perluasan posisi sipil yang dapat dijabat oleh prajurit aktif dan dampaknya pada profesionalisme TNI, risiko memperbesar bottle neck atau sumbat karier perwira, dan kecenderungan lebih berpusat pada kepentingan institusi TNI,” ujarnya. (H-3)
Komnas Perempuan rilis Catatan Tahunan 2025: Total kekerasan terhadap perempuan melonjak 14%, mencapai 376.529 kasus. Fenomena 'Delayed Justice' hambat keadilan bagi korban
Seluruh warga negara, termasuk komunitas kampus, perlu terus didorong untuk menciptakan ruang yang aman melalui berbagai langkah bersama
PENINGKATAN kesejahteraan keluarga harus diwujudkan sebagai bagian upaya membangun sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan.
LAB 45 meminta Presiden Prabowo Subianto agar lebih serius memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan.
KETUA Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebut salah satu faktor terhalangnya pelaporan kekerasan terhadap perempuan maupun anak karena masih terawatnya sistem patriarki di masyarakat.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved