Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERINGATAN Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional harus menjadi momentum mendorong gerak bersama untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi PRT melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
"Sampai hari ini kita masih memiliki pekerjaan rumah di tengah ragam kekerasan yang meningkat terhadap pekerja rumah tangga. Kita perlu duduk bersama mencari cara agar inisiatif untuk memberi perlindungan terhadap PRT dengan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam sambutannya pada talkshow bertema Peringatan Hari PRT Nasional, Open Mic DPR: Afirmasi untuk Pengesahan UU PRT yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (12/2).
Talkshow yang dipandu Indra Maulana (Jurnalis Metro TV) itu menghadirkan Putih Sari (Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra), Willy Aditya (Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem), Hj. Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.PSi.T. (Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera/PKS), Yuni Sri Rahayu (SPRT Sapulidi - Aktivis dan perwakilan Serikat Pekerja Rumah Tangga) dan Eva Kusuma Sundari (Direktur Institut Sarinah sebagai narasumber.
Menurut Lestari, kondisi saat ini harus menjadi cambuk bagi kita semua bahwa ketidakadilan yang terjadi terhadap PRT itu menjadi tanggung jawab kita semua.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap dorongan dari para pemangku kepentingan untuk menguatkan dukungan dan mendesak percepatan pengesahan RUU PPRT terus dilakukan.
Pimpinan DPR RI, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, harus melihat dengan pikiran, hati dan kehendak yang terbuka, betapa ketidakadilan terus terjadi dan dialami para PRT akibat tiadanya perlindungan hukum.
Tanpa perlindungan menyeluruh terhadap PRT, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, negara belum sepenuhnya merealisasikan amanah konstitusi yang mewajibkan perlindungan bagi setiap warganya.
Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari berharap tahun ini upaya penyelesaian RUU PPRT dapat segera membuahkan hasil.
Eva mengusulkan agar proses pengesahan RUU PPRT tahun ini dilandasi dengan pertimbangan HAM dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Eva berharap pendekatan HAM bisa mempercepat proses pembahasan melalui Komisi 13 dengan Surpres dan DIM yang ada.
Karena sejatinya, ujar Eva, RUU PPRT ini merupakan instrumen perlindungan dua pihak yaitu PRT dan majikan.
Secara de jure, tambah Eva, RUU PPRT ini sudah diperintahkan untuk dilanjutkan pembahasannya. Namun secara de facto seperti tidak diprioritaskan pembahasannya.
Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya mengungkapkan, pada hasil Sidang Paripurna 29 September 2024 tidak ada status carry over pada pembahasan RUU PPRT.
Willy mengaku sudah bersurat ke pimpinan untuk menanyakan status pembahasan RUU PPRT, sebagai bagian dari political consensus.
Menurut Willy, RUU PPRT yang dibahas sudah mengatur perlindungan bagi tiga pihak yaitu PRT, majikan, dan negara. "Proses ini tinggal political commitment saja," tegas Willy.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Putih Sari mengaku dirinya mengetahui pembahasan RUU PPRT sejak periode 2009.
Putih menegaskan Partai Gerindra mendukung penuntasan pembahasan RUU PPRT pada periode ini.
Untuk menegaskan status carry over pada pembahasan RUU PPRT, menurut Putih, harus ada pembicaraan lebih lanjut antarpara pihak yang mendukung untuk mewujudkan UU PPRT.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ledia Hanifa Amaliah mengungkapkan, belum jelasnya status carry over pada pembahasan RUU PPRT saat ini kerena belum ada pembicaraan dengan pemerintah meski Surpres dan DIM-nya sudah ada.
Ledia berpendapat, upaya lanjutan pembahasan RUU PPRT melalui Komisi 13 bisa dilakukan. Selain itu, tambah dia, konsensus pimpinan juga bisa diupayakan untuk mempercepat proses pembahasannya.
Menurut Ledia, Komisi 9 DPR RI dan Komisi 13 DPR RI bisa mencari jalan keluar untuk memperjelas status carry over pembahasan RUU PPRT.
Aktivis dan perwakilan Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, Yuni Sri Rahayu berpendapat proses pembahasan RUU PPRT seperti tidak ada kemajuan selama puluhan tahun.
Padahal kenyataan keseharian, tambah Yuni, kondisi PRT dari waktu ke waktu semakin tidak baik-baik saja. Bahkan, tegas dia, ancamannya semakin beragam.
Dia berharap RUU PPRT dapat dituntaskan pembahasannya pada periode saat ini.
Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat perjalanan panjang pembahasan RUU PPRT karena yang diatur dalam RUU tersebut adalah relasi kuasa antara majikan dan PRT di rumah yang memiliki kuasa. "Hal itu yang tidak mudah," tegas Saur.
Dalam kultur feodalisme kondisi, tambah Saur, mengoreksi relasi kuasa tidaklah mudah. Bila kondisi ini bisa diatasi, tegasnya, kita bisa berharap pada pemilu lima tahun mendatang RUU PPRT sudah menjadi undang-undang.
Saur menilai lingkungan para wakil rakyat saat ini termasuk yang tidak happy dengan koreksi relasi kuasa yang akan terjadi. "Untuk mengoreksi relasi kuasa kita harus tekun mengerjakannya," ujar Saur. (P-5)
Pengesahan UU PPRT menandai sebuah titik balik. Ia bukan sekadar produk legislasi tetapi koreksi atas cara pandang tentang kerja domestik sebagai sesuatu yang “di luar” perhatian negara.
Jenazah Diva Maelisa, PRT 15 tahun yang tewas jatuh dari lantai 4 di Benhil Jakarta, tiba di Batang. Keluarga cium kejanggalan dan minta keadilan.
Dinas Tenaga Kerja di seluruh kota/kabupaten serta provinsi disarankan agar memberikan sosialisasi dan edukasi atas diundangkannya UU PRT tersebut .
Roby belum menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan majikan kedua PRT tersebut. Pasalnya, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
DUA perempuan pekerja rumah tangga (PRT) nekat melompat dari lantai empat sebuah kamar kos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan tantangan terbesar setelah disahkannya UU PPRT memastikan efektivitas norma hukum tersebut
UU PPRT telah membuka pintu, tetapi taruhannya ada pada peraturan pemerintah.
KEPALA Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Volker Türk menyambut baik pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Simak poin-poin penting dalam UU PPRT yang mengatur hak, kewajiban, hingga perlindungan hukum bagi PRT di Indonesia.
Menurut Netty, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved