Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYANDANG disabilitas adalah individu yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang cukup lama. Kondisi ini menyebabkan hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia tercatat sebanyak 22,97 juta orang, atau sekitar 8,5% dari total populasi.
Pada 2011, Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Lima tahun kemudian, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyandang Disabillitas yang mengakui hak-hak penyandang disabilitas dan menegaskan mereka harus mendapatkan perlakuan setara dengan individu non-disabilitas.
Meski UU sudah disahkan, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam melibatkan penyandang disabilitas secara aktif dalam kehidupan publik. Salah satunya stigma terhadap penyandang disabilitas, baik di kalangan masyarakat umum maupun di tingkat pemerintahan.
Kesehatan adalah kebutuhan penting bagi setiap individu, termasuk penyandang disabilitas. Mereka masih sering mengalami berbagai kendala dalam mendapatkan layanan kesehatan. Di antaranya terbatasnya akses terhadap fasilitas kesehatan, terutama bagi penyandang disabilitas yang tinggal di daerah terpencil, serta stigma yang kerap mereka terima. Hal ini sering membuat penyandang disabilitas merasa enggan untuk memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.
Pendidikan adalah hak setiap individu, termasuk penyandang disabilitas. Sayangnya disabilitas di daerah terpencil masih kesulitan mengakses pendidikan dan kualitasnya kurang optimal. Masalah ini mencakup kurangnya tenaga pendidik yang terlatih dan tidak memadainya fasilitas yang disediakan.
Meski UU terkait penyandang disabilitas sudah disahkan, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan pelaksanaannya. Indonesia belum memiliki mekanisme pemantauan yang efektif terkait isu disabilitas. Tidak ada lembaga khusus yang bertugas memastikan pemerintah menjalankan upaya terbaik untuk mewujudkan inklusi bagi penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas sering mengalami diskriminasi karena banyak orang yang meremehkan kemampuan mereka. Stigma ini menyebabkan rendahnya tingkat pendidikan di kalangan penyandang disabilitas. Banyak keluarga enggan menyekolahkan anak dengan disabilitas, karena takut menjadi korban perundungan.
Pekerjaan adalah salah satu elemen penting dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan hidup. Sayangnya penyandang disabilitas masih menghadapi kesulitan memperoleh pekerjaan karena diskriminasi.
Menghapus stigma adalah langkah awal untuk mengatasi hambatan dalam menciptakan pembangunan yang inklusif. Pemerintah perlu menyediakan infrastruktur memadai bagi disabilitas.Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan kualitas pendidikan, terutama mereka yang berada di daerah terpencil.
Pemerintah juga harus mendorong perusahaan untuk memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas dengan memberikan insentif atau regulasi yang mendukung. Selain itu, akses terhadap layanan kesehatan perlu ditingkatkan, terutama bagi penyandang disabilitas di daerah terpencil.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung penyandang disabilitas. Beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat antara lain:
(an-nur/smeru/bappenas/Z-3)
Kegiatan yang bakalan digelar adalah Seminar Nasional Kebangsaan dengan menghadirkan berbagai narasumber dan pemecahan rekor MURI.
Pemerintah Australia berperan sebagai mitra pendukung yang memberikan pendanaan untuk berbagai program inklusi di sejumlah daerah di Indonesia, tidak terbatas di Balikpapan.
UGM menyediakan layanan dan penyesuaian bagi peserta disabilitas pada UTBK SNBT 2026 melalui asesmen kebutuhan, pendampingan, dan fasilitas khusus sesuai jenis disabilitas.
Iyan Yuliantini, pensiunan guru SLB di Tasikmalaya, merintis UMKM telur asin dengan melibatkan alumni SLB untuk mewujudkan kemandirian ekonomi disabilitas.
DUKUNGAN bagi penyandang disabilitas harus terus dikuatkan. Hal itu dapat dilakukan di antaranya melalui peningkatan kompetensi dan penyediaan ruang serta kesempatan di dunia kerja.
MK memutuskan penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas fisik melalui asesmen medis. Simak penjelasan ahli IPB University terkait dampaknya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved