Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Baca juga : Batalnya Kenaikan Cukai Rokok tidak Mendukung Eradikasi Tuberkulosis
GURU Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FK UI) sekaligus Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Prof Hasbullah Thabrany menilai pemerintah tidak seharusnya membatalkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok 2025. Sebab, kenaikan cukai tidak membunuh industri, pekerja rokok, dan petani tembakau. Melainkan mengurangi konsumen perokok.
"Di Indonesia kenaikan cukai rokok 10 persen belum cukup efektif menurunkan konsumsi tembakau pada orang miskin dan anak. Justru menjadi ancaman untuk generasi emas yang bisa tidak tercapai," kata Hasbullah dalam konferensi pers secara daring, Kamis (3/10).
Pemerintah membatalkan rencana penaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Pemerintah masih mencari formula lain untuk mengendalikan konsumsi tembakau di masyarakat.
Baca juga : Cukai Rokok Batal Dinaikkan, Koalisi: Langkah Mundur Perlindungan Kesehatan Publik
Ia menduga ada pihak yang mengintervensi terkait kepentingan pihak yang merasa dirugikan di balik batalnya kenaikan cukai rokok. Ia menyebut perputaran uang pada bisnis rokok diperkirakan mencapai Rp500 triliun.
"Harusnya pemerintah lebih mendengar dan melindungi 280 juta masyarakat Indonesia dari ancaman bahaya rokok. Rokok itu punya efek negatif terhadap kesehatan dan ekonomi, rakyat miskin karena sudah terjerat dan kecanduan zat adiktif rokok. Jika dibiarkan maka anak-anak mengikuti kebiasaan orang tuanya," ujar dia
Ia menyarankan agar pemerintah mencari jalan keluar sehingga rokok menjadi produk yang tidak terjangkau, tidak dimatikan, dan menggunakan cukai rokok untuk berdayakan para pekerja tembakau.
"Petani tembakau dan penjual rokok bukan orang yang seharusnya berbisnis terkait rokok hanya mencoba mencari penghasilan agar mendapatkan penghasilan yang lebih baik untuk keluarga dan masa depan," ungkapnya. (H-3)
Tekanan berlapis dari situasi geopolitik global hingga regulasi domestik membuat pelaku industri hasil tembakau (IHT) kian terhimpit.
Seorang pengusaha rokok, Muhammad Suryo, mewujudkan nazar pribadi dengan membangun masjid di lokasi kecelakaan yang merenggut nyawa istrinya di Desa Palihan, Temon, Kabupaten Kulonprogo.
Guru Besar FKUI Prof. Faisal Yunus menegaskan vape dan rokok konvensional sama-sama berbahaya bagi kesehatan dan bukan alternatif yang aman.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Tim Pengkaji Kemenko PMK telah mengusulkan batasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah pada produk hasil tembakau.
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved