Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengatakan kekerasan seksual pada anak sudah masuk dalam tahap darurat dan mengkhawatirkan. Menurutnya, kondisi ini dipicu oleh kompleksitas kekerasan pada anak yang semakin meningkat karena faktor ekonomi dan sosial, sehingga perlu keterlibatan semua pihak dalam upaya penindakan dan pencegahan.
“KPAI melihat kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak saat ini sudah sangat memprihatinkan, bisa disebut sudah darurat. Penting untuk memperdalam sistem pendidikan seksual sejak anak usia dini, jangan sampai pendidikan seksual ini menjadi hal yang tabu untuk dibicarakan dengan anak, karena bermanfaat untuk mencegah anak dari tindakan kekerasan seksual,” ujarnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (26/9).
Catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2023 mencatat dari 3.877 kasus pengaduan yang masuk, sebanyak 1.866 aduan terkait kasus perlindungan khusus anak. Kasus pengaduan tersebut didominasi oleh kasus kekerasan seksual. Selain itu, sebanyak 262 kasus pengaduan kekerasan pada anak dilakukan oleh ayah kandung dan 153 kasus dilakukan oleh ibu.
Baca juga : KPAI Sebut Raperpres Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring Mendesak untuk Disahkan
Menurut Kawiyan, pendidikan seksual semakin penting bagi anak dengan situasi kerentanan agar anak dapat mempertahankan dirinya dari kekerasan seksual harus terus didorong, mengingat semakin banyak kasus yang dilaporkan akibat kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat anak baik orang tua hingga guru.
“Angka tersebut menunjukan bahwa orangtua harus diberi edukasi tentang perlindungan anak, anti kekerasan dan pentingnya hak-hak anak. Negara juga harus merumuskan ulang tentang kebijakan pembangunan keluarga dan pola pengasuhan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra terus mendorong keterlibatan pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan pencegahan dan perkindungan anak secara maksimal khususnya melalui lingkup pendidikan.
Baca juga : Masyarakat Diminta Tidak Sebarluaskan Identitas Anak dalam Kasus Hukum
Jasra tak memungkiri bahwa masih banyak pelaku kejahatan seksual kepada anak di Indonesia yang menyembunyikan perbuatan bejatnya dengan balutan sebagai tokoh atau sosok yang selama ini diimajinasikan sebagai penjaga moral yang wajib dihormati dan disegani masyarakat.
“Realitasnya masih banyak pelaku kekerasan seksual pada anak yang menyembunyikan perilaku bejat mereka atas nama alasan kebenaran, yang dibungkus dengan profesi yang katanya mendidik anak atau melindungi anak, lalu mereka memanipulasi anak seolah-olah perbuatannya benar, agar para korban patuh menerima aksi bejatnya,” kata Jasra.
Atas dasar relasi kuasa yang kerap terjadi dalam kasus-kasus kekerasan pada anak, Jasra menekankan pentingnya penegakan hukum pidana yang berlapis terhadap pelaku kejahatan seksual sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (H-2)
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Pelaku berinisial S, 30, yang merupakan ayah tiri korban, telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dugaan motif sementara mengarah pada konflik rumah tangga, termasuk kemarahan pelaku terhadap ibu Alvaro yang bekerja di Malaysia.
Pelapor, korban, atau orangtua korban kekerasan pada anak butuh waktu lama untuk melapor dan tertangani dengan baik.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, upaya pencegahan kasus kekerasan pada anak dan perempuan harus dilakukan oleh semua pihak secara bersama-sama.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kekerasan fisik yang dilakukan tersangka terhadap anaknya dengan cara menyiram air panas dari dispenser ke kepala dan punggung korban sebanyak dua kali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved