Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGALOKASIAN besaran anggaran pendidikan kembali menuai polemik. Kali ini diduga kuat karena dipicu kebutuhan atas fleksibilitas ruang manuver untuk mendukung program-program pemerintahan baru. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu telah menggulirkan wacana tentang rencana perubahan ketentuan alokasi wajib anggaran pendidikan.
Selama ini besaran dana pendidikan sebanyak 20% dari APBN itu mengacu pada belanja negara. Cara penghitungan ini, oleh Sri Mulyani, diusulkan agar diubah menjadi mengacu pada pendapatan negara, bukan belanja negara.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menegaskan bahwa usulan ini potensial akan memperburuk kualitas pendidikan dan memperparah kesenjangan layanan pendidikan. Selain itu, dampak secara langsung jika usulan ini disetujui, maka porsi besaran dana pendidikan dalam APBN akan menciut.
Baca juga : Mendikbud-Ristek: Pagu Anggaran 2025 Fokus pada Kesejahteraan Guru
Kondisi saat ini, defisit anggaran dalam RAPBN 2025 telah ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo sebesar Rp616,18 triliun atau 2,53% dari produk domestik bruto (PDB). Beberapa kalangan bahkan menganggap, defisit ini merupakan yang tertinggi dalam sejarah transisi masa pemerintahan.
“Berkaca pada pola keuangan negara yang defisit, maka dapat disimpulkan, besaran pendapatan negara pasti lebih kecil dibanding dengan komponen belanja. Jadi, kalau pendapatan yang dijadian acuan, nasib besaran porsi anggaran pendidikan nasional kian mengenaskan, karena juga akan ikut merosot,” ungkapnya, Rabu (11/9).
Berangkat dari kenyataan tersebut, maka JPPI menolak rencana pemerintah untuk mengamputasi besaran anggaran pendidikan melalui perubahan acuan penentuan besaran alokasi anggaran pendidikan melalui pendapatan negara.
Baca juga : Anggaran Turun, Berbagai Program Kemenndikbud Ristek Tahun Depan Tak akan Optimal
Menurutnya, dalam UUD 1945 pasal 31 disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk membiayai pendidikan dan memperioritaskan alokasi anggaran minial 20% yang bersumber dari APBN dan APBD. Jadi yang dijadikan acuan adalah pendapatan dan pengeluaran, bukan hanya pendapatan.
Jika hanya mengacu pada pendapatan, maka jelas akan mengurangi besaran anggaran pendidikan, dan dampaknya akan memperburuk kualitas pendidikan karena dukungan anggaran pendidikan yang mengecil.
“Kalau mau dianggap konstitusional, ya amandemen dulu UUD 1945 supaya bunyi ayat-ayatnya sama dengan usulan dan kehendak pemerintah. Kan konyol ini,” kata Ubaid.
Baca juga : Realisasi Anggaran Pendidikan Tidak Optimal Selama 4 Tahun Terakhir
Lebih lanjut, dia menekankan dibandingkan memperdebatkan soal acuan pendapatan atau belanja, sebaiknya lebih produktif jika wacananya adalah menghitung kebutuhan biaya pendididkan.
“Ini penting agar anggaran pendidikan itu tepat sasaran. Jangan seperti saat ini, entah anggaran pendidikan itu siapa yang menikmati. Masyarakat hanya merasakan biaya sekolah semakin hari semakin mahal, apalagi biaya UKT kuliah semakin tak terjangkau oleh semua kalangan. Ditambah lagi nasib guru honorer, sungguh sangat memperihatinkan,” ujar Ubaid.
Karena itu, bicara soal mandatory spending, tapi tidak tahu kebutuhannya apa dan berapa, maka sama dengan bohong. Setelah tahu kebutuan untuk sektor pendidikan itu apa saja dan berapa, baru bisa dihitung dalam kerangka APBN dan APBD.
Baca juga : P2G Tolak Usulan Menkeu Anggaran Pendidikan Dialokasikan dari Pendapatan Negara Bukan dari Belanja Negara
“Saya yakin kebutuhan dana pendidikan tak akan kurang dari 20% dari APBN dan APBD. Jadi, ketika anggaran pendidikan sudah tepat sasaran, secara otomatis pemerintah sudah melaksanakan amanah konstitusi dan pendidikan akan jauh lebih berkualitas dan berkeadilan bagi semua,” ujar Ubaid.
Salah satu alasan Menteri Keuangan untuk memperkecil anggaran pendidikan adalah problem serapan yang buruk. Jika ini yang dijadikan alasan pengurangan anggaran pendidikan, maka ini jelas salah alamat. Jika serapan anggaran pendidikan 4 tahun lalu dianggap buruk, maka pengelola programnya harus dievaluasi. Sebab, pemerintahan periode sebelumnya, tidak mengalami hal yang serupa.
“Maka, harus dievaluasi, mengapa ini bisa terjadi, bukan malah besaran anggarannya yang dilucuti. Jadi, yang harus diaudit adalah para pengelola anggaran, bentuk program, mekanisme pengelolaan, dan hal lain yang terkait langsung. Jadi, serapan anggaran pendidikan yang buruk, tidak bisa dijadikan alasan untuk mengamputasi hak anak untuk mendapatkan dukungan dana dari pemerintah untuk penuntasan pendidikan dari jenjang dasar sampai perguruan tinggi,” tuturnya.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa wacana tersebut tidak akan terjadi, karena Badan Anggaran DPR RI sudah menyepakati bahwa anggaran pendidikan akan tetap menggunakan belanja negara.
“Sudah disepakati di Banggar (DPR RI) bahwa 20% (anggaran pendidikan) didasarkan pada belanja (negara). Kami juga hari ini sudah rapat dengan Mendikbud-Ristek,” pungkas Hetifah. (S-1)
Program pertama yang diajukan Mendikdasmen dalam ABT itu adalah anggaran untuk program revitalisasi Satuan Pendidikan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengurangi anggaran pembangunan infrastruktur pendidikan dalam APBN.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memangkas anggaran pendidikan sebagaimana narasi yang beredar di publik.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, secara tegas membantah narasi yang mengaitkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan pemangkasan anggaran dan program pendidikan
BGN mesti bertindak tegas terhadap pengelola dapur yang nakal dan tidak patuh pada standar menu gizi.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved