Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta agar surat edaran pemerintah terkait imbauan supaya televisi menayangkan azan magrib dalam bentuk teks berjalan atau running text seiring siaran langsung Misa Akbar bersaa Paus Fransiskus, Kamis (5/9/2024), tidak berlanjut menjadi polemik.
Budi mengatakan edaran itu bersifat imbauan kepada stasiun televisi. "Jangan dipolemik kan, (siifatnya) mengimbau kan itu," kata Budi di Istana Kepresidenan Jakarta, hari ini.
Budi pun meminta agar kelanjutan edaran itu ditanyakan kepada Kementerian Agama. "Itu permintaan Kementerian Agama,” kata Budi Arie.
Baca juga : Kehadiran Paus Fransiskus Tunjukkan Hubungan Erat Indonesia dan Vatikan
Kemenag sebelumnya melayangkan surat ke Kominfo agar stasiun televisi menayangkan azan magrib dalam bentuk teks berjalan atau running text seiring siaran langsung misa bersama Paus Fransiskus, Kamis (5/9) esok.
Surat Kemenag ke Kominfo ini bernomor B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tertanggal 1 September 2024 yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Dirjen Bimas Katolik Suparman.
Surat itu menjelaskan misa Paus Fransiskus di Gelora Bung Karno, Jakarta akan disiarkan langsung di televisi pada pukul 17.00 sampai 19.00 WIB. Kemenag kemudian meminta azan Maghrib juga disiarkan di televisi namun melalui teks berjalan atau running text.
Baca juga : MUI Tak Persoalkan Azan TV Diganti Running Teks saat Misa Paus Fransiskus
Juru Bicara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sunanto alias Cak Nanto menegaskan Kemenag tak ingin menghilangkan pemberitahuan azan di televisi.
Oleh karena itu, Kemenag hanya mengimbau untuk mengganti pemberitahuan azan ke umat Islam melalui teks ketika misa Paus Fransiskus berlangsung.
Ia menegaskan bahwa umat Katolik di seluruh Indonesia pasti ingin mengikuti misa bersama Paus Fransiskus. Namun, tak semuanya dapat undangan untuk langsung hadir ke Stadion GBK, Jakarta. Maka dari itu, umat Katolik bisa mengikuti misa melalui siaran di televisi.
Sehingga, pemberitahuan azan melalui running teks di televisi menjadi solusi jalan tengah bagi umat Islam dan umat Katolik. (Try/P-2)
Karena itu, Baznas diharapkan tidak hanya berfokus pada bantuan ekonomi, melainkan juga mengedepankan pendekatan pendidikan melalui program beasiswa yang lebih masif dan berkelanjutan.
Mengupas tuntas peran Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dalam skandal korupsi kuota haji 2023-2024 yang berujung penahanan oleh KPK pada Maret 2026.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie meminta masyarakat bersikap tabayun dan proporsional menyikapi polemik pernyataan Menteri Agama terkait zakat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
Menteri Agama mengajak umat Islam menjadikan Ramadan 1447 H/2026 M sebagai momentum memperkuat kesalehan sosial, toleransi, dan harmoni kebangsaan di tengah perbedaan awal puasa.
Menag Nasaruddin Umar menjelaskan alasan Sidang Isbat 1 Ramadan dipindahkan ke Hotel Borobudur. Pemindahan disebut murni karena faktor teknis proyek jalan.
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK resmi mencegah Asrul Azis Taba dan Ismail Adham ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyita US$1 juta dari perantara ZA yang diduga disiapkan Yaqut Cholil Qoumas untuk Pansus Haji DPR. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
KPK memanggil tujuh direktur biro haji sebagai saksi kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara Rp622 miliar.
KPK memeriksa Direktur PT Edipeni Travel Christ Maharani terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 2023-2024.
KPK panggil lima saksi swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag. Pembagian kuota tambahan disorot karena diduga tak sesuai aturan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved