Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pembiayaan BPJS Kesehatan untuk Penyakit Jantung Tembus Rp23 Triliun

Devi Harahap
06/7/2024 12:40
Pembiayaan BPJS Kesehatan untuk Penyakit Jantung Tembus Rp23 Triliun
Ilustrasi(Freepik )

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengucurkan dana puluhan triliun rupiah sebagai jaminan untuk membiayai pengobatan pasien pengidap penyakit kardiovaskular melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun anggaran 2023.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk penanganan penyakit jantung mencapai Rp23,52 triliun per 31 Desember 2023

“Pada 2023, penyakit jantung menempati posisi pertama dengan jumlah kasus tertinggi mencapai 20,04 juta kasus,” ujar Ghufron dalam acara bertajuk 4th IndoVascular Annual Scientific Congress di Jakarta, pada Jumat (6/7).

Baca juga : Pakar: Atasi Penyakit Jantung dengan Preventif, bukan Kuratif

Dia mengatakan BPJS Kesehatan juga telah menjamin dana sebesar Rp34,76 triliun untuk penyakit berbiaya katastropik dari total beban pelayanan di fasilitas kesehatan yang mencapai Rp158,85 triliun.

“Melalui adanya Program JKN, masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan biaya yang timbul dalam penanganan penyakit kardiovaskular, seperti penyakit jantung,” katanya.

Ia juga mengatakan besarnya biaya yang dijamin menjadi bukti nyata bahwa BPJS Kesehatan senantiasa memberikan pelayanan, sehingga peserta JKN tidak perlu khawatir dengan biaya penanganan penyakit kardiovaskular yang tergolong tinggi.

Baca juga : Jantung Berhenti Mendadak, Apa Penyebabnya?

Lebih lanjut, Ghufron menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan berbasis digital dan jumlah fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan untuk menangani jumlah peserta JKN yang terus meningkat menjadi 97,66% atau 274,14 juta jiwa per 1 Juli 2024.

Ghufron menyebutkan bahwa setiap fasilitas kesehatan dapat dimanfaatkan peserta JKN untuk pemeriksaan deteksi dini atau bahkan melakukan pelayanan lebih lanjut terhadap penyakit kronis dalam kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi melalui Aplikasi Mobile JKN, fasilitas kesehatan tempat peserta JKN terdaftar, serta situs resmi BPJS Kesehatan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan JKN melalui transformasi mutu layanan dengan berbagai inovasi digital yang menawarkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara,” tandasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya