Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

UU KIA Akan Memperkuat Keseimbangan Peran Ayah dan Ibu dalam Pengasuhan

Devi harahap
05/6/2024 15:15
UU KIA Akan Memperkuat Keseimbangan Peran Ayah dan Ibu dalam Pengasuhan
Pengasuhan ibu dan ayah akan lebih maksimal dengan UU KIA(Freepik)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) atau RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disepakati untuk disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (4/6).

Menanggapi hal tersebut, Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis menjelaskan pentingnya kehadiran peran ayah dan Ibu dalam pengasuhan anak khususnya pada 1.000 hari pertama. Menurutnya kondisi pengasuhan yang ideal dari kedua orang tua akan berpengaruh kepada kesejahteraan keluarga serta dapat membentuk pribadi anak yang baik di dalam lingkungan sosial di masa depan.

“Di fase awal kelahiran tentunya seorang ibu butuh bantuan untuk merawat bayi lalu pada bersamaan dengan pemulihan pasca persalinan. Ketika anak sudah masuk fase bisa berinteraksi dengan lingkungannya, peran ayah dan ibu juga harus saling mengisi. Ibu berperan memelihara, ayah berperan melindungi. Peran ini tentunya saling melengkapi dan membentuk karakter yang utuh di dalam diri sang anak,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Rabu (5/6).

Baca juga : DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Puan: Untuk Indonesia Emas 2045

Menurut Rissalwan, lahirnya UU KIA merupakan langkah progresif untuk memajukan indeks kesetaraan gender di Indonesia. Menurutnya, kondisi pengasuhan anak pasca melahirkan di Indonesia masih didominasi oleh Ibu, sedangkan ayah jarang terlibat, bahkan Indonesia menjadi salah satu negara dengan kondisi tanpa peran ayah (fatherless) tertinggi di dunia.

“Indonesia masih dominan dipengaruhi oleh budaya patriarki yang menganggap urusan rumah sebagai urusan istri, sementara suami harus fokus di luar rumah untuk mencari nafkah. Namun semakin tingginya tingkat pendidikan masyarakat dan meluasnya informasi melalui internet tentang pentingnya peran ayah dalam tumbuh kembang anak sejak masa neonatal, tentunya meningkatkan kesadaran dan praktik kehadiran ayah di masa persalinan hingga neonatal. Hal ini kemudian diperkuat dengan keluarnya UU KIA,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, RUU KIA merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sehingga sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul dapat kita diwujudkan bersama.

Baca juga : RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Puan: untuk Indonesia Emas 2045

“Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik,” ujar Bintang.

Menurut Bintang, fakta dan data memperlihatkan, ibu dan anak masih bergulat mencapai kesejahteraan. Tingginya kematian ibu melahirkan, kematian bayi, dan tengkes merupakan persoalan besar hingga saat ini. Sementara berbagai kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat.

“Sedangkan kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik,” tutur Menteri PPPA.

Baca juga : Molor 3 Bulan, RUU KIA Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang

Lebih lanjut, Menteri PPPA menjelaskan, secara substansial RUU ini menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu, seorang ibu juga memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan.

“Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi. Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” tegas Menteri PPPA.

RUU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri atas 9 (sembilan) bab dan 46 pasal yang di antaranya mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya