Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) atau RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disepakati untuk disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (4/6).
Menanggapi hal tersebut, Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis menjelaskan pentingnya kehadiran peran ayah dan Ibu dalam pengasuhan anak khususnya pada 1.000 hari pertama. Menurutnya kondisi pengasuhan yang ideal dari kedua orang tua akan berpengaruh kepada kesejahteraan keluarga serta dapat membentuk pribadi anak yang baik di dalam lingkungan sosial di masa depan.
“Di fase awal kelahiran tentunya seorang ibu butuh bantuan untuk merawat bayi lalu pada bersamaan dengan pemulihan pasca persalinan. Ketika anak sudah masuk fase bisa berinteraksi dengan lingkungannya, peran ayah dan ibu juga harus saling mengisi. Ibu berperan memelihara, ayah berperan melindungi. Peran ini tentunya saling melengkapi dan membentuk karakter yang utuh di dalam diri sang anak,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Rabu (5/6).
Baca juga : DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Puan: Untuk Indonesia Emas 2045
Menurut Rissalwan, lahirnya UU KIA merupakan langkah progresif untuk memajukan indeks kesetaraan gender di Indonesia. Menurutnya, kondisi pengasuhan anak pasca melahirkan di Indonesia masih didominasi oleh Ibu, sedangkan ayah jarang terlibat, bahkan Indonesia menjadi salah satu negara dengan kondisi tanpa peran ayah (fatherless) tertinggi di dunia.
“Indonesia masih dominan dipengaruhi oleh budaya patriarki yang menganggap urusan rumah sebagai urusan istri, sementara suami harus fokus di luar rumah untuk mencari nafkah. Namun semakin tingginya tingkat pendidikan masyarakat dan meluasnya informasi melalui internet tentang pentingnya peran ayah dalam tumbuh kembang anak sejak masa neonatal, tentunya meningkatkan kesadaran dan praktik kehadiran ayah di masa persalinan hingga neonatal. Hal ini kemudian diperkuat dengan keluarnya UU KIA,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, RUU KIA merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sehingga sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul dapat kita diwujudkan bersama.
Baca juga : RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Puan: untuk Indonesia Emas 2045
“Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik,” ujar Bintang.
Menurut Bintang, fakta dan data memperlihatkan, ibu dan anak masih bergulat mencapai kesejahteraan. Tingginya kematian ibu melahirkan, kematian bayi, dan tengkes merupakan persoalan besar hingga saat ini. Sementara berbagai kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat.
“Sedangkan kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik,” tutur Menteri PPPA.
Baca juga : Molor 3 Bulan, RUU KIA Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang
Lebih lanjut, Menteri PPPA menjelaskan, secara substansial RUU ini menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu, seorang ibu juga memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan.
“Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi. Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” tegas Menteri PPPA.
RUU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri atas 9 (sembilan) bab dan 46 pasal yang di antaranya mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat. (Z-10)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Apindo meminta pemerintah agar memperjelas beberapa tafsiran aturan agar lebih mudah direalisasikan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta pengusaha melihat sisi positif dari Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
PRESIDEN Joko Widodo berharap pengusaha tidak pesimis terhadap UU KIA. Menurut pengusaha hal tersebut justru akan buat perusahaan akan pertimbangkan merekrut perempuan ke depan.
Pemahaman tentang Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan harus dimaksimalkan
UU KIA mewajibkan perusahaan atau penyedia gedung memberikan fasilitas tempat penitipan anak sebagai bentuk dukungan para ibu pascamelahirkan.
Cuti ayah bisa ditambah dari ketentuan dua hari bila kondisi ibu dan atau bayi yang baru lahir memiliki kerentanan khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved