Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta pengusaha melihat sisi positif dari Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Kebijakan itu dibuat demi kemaslahatan bersama, mempersiapkan generasi emas Indonesia.
"Kita ambil sisi positifnya, bahwa, pasti kebijakan ada trade off, terutama dari kalangan pengusaha. Namun ini demi kemaslahatan bersama. Karena kita ingin siapkan generasi emas Indonesia sebaik mungkin dan sumbernya dari perempuan. Di sisi lain, sebagian perempuan itu tenaga kerja. Jadi, ini butuh kesediaan semua pihak, terutama pelaku dunia usaha untuk menerima dengan lapang dada," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/7).
Alasan lainnya, tujuan kebijakan UU KIA ini lebih mendesak pada jangka panjang, daripada kepentingan jangka pendek. Dia menilai produktivitas pekerja tidak hanya diukur dari jam kerja, tetapi juga kualitas.
Baca juga : Tanggapi Kekhawatiran Pengusaha atas Dampak UU KIA, Presiden: Harus Hargai Perempuan, Ibu Mengandung
"Saya tahu itu akan mengurangi produktivitas. Tapi produktivitas tidak hanya bisa diukur dari jam kerja, tetapi juga tingkat intensitas dan kualitas ketika dia bekerja," kata Muhadjir.
Apabila perempuan yang sedang menyusui juga diberikan cuti, ketika dia sudah selesai dari cuti, semestinya bisa kerja lebih maksimal.
"Dan anak yang dia asuh akan jadi lebih baik karena selalu dalam pengasuhan orang tua langsung, ibunya langsung. Itu akan bagus untuk Indonesia ke depan," kata Muhadjir.
Baca juga : Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Samakan Pemahaman Implementasi UU KIA
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno juga berpendapat di sector parekraf, lebih dari 50% pekerja adalah kaum perempuan. Ia mengaku sedang mencari opsi mekanisme yang tidak memberatkan kaum perempuan dan tidak mengurangi produktivitas, dengan teknologi dan beberapa pendekatan ekonomi kreatif.
"Kita mesti cari di mana kita melakukan pemberdayaan, sehingga perempuan melahirkan tetap bisa memberikan kontribusi dan produktivitas tidak terganggu. Ini yang harus dicari ekuilibriumnya (titik keseimbangannya), kata Sandiaga.
Dia katakan sudah ada pembicaraan dengan pengusaha pariwisata soal isu kesempatan kerja yang berkurang untuk perempuan.
Baca juga : DAK Non Fisik Perlu Dimaksimalkan untuk Tangani Isu Perempuan dan Anak
"Sudah ada yang sampaikan ke kami dan kini kami sudah tugaskan tim dari investasi dan industri untuk mengkaji. Per hari ini kami yakin industri parekraf sangat-sangat ramah terhadap pemberdayaan perempuan dan pertumbuhan anak," kata Sandiaga.
Kemenparekraf pada Juli ini akan meluncurkan ruang pengasuhan anak (day care), fasilitas kepada ibu yang melahirkan bisa membawa baby-nya ke kantor dan mendapatkan kesempatan baik itu tempat untuk menyusui, juga untuk menitipkan anaknya dan bisa bersama anaknya dalam satu ruangan.
"Daycare ini salah satu bentuk implementasi fasilitas pariwisata dan ekonomi kreatif yang meng-empower women dan berikan pemberdayaan kepada perempuan," kata Sandiaga. (Z-11)
UU tersebut menekankan pentingnya fase 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak sehingga akan berperan penting menghadirkan generasi unggul di masa depan
PP Muhammadiyah menunjuk Muhadjir Effendy sebagai ketua tim pengelola tambang setelah organisasi Islam tersebut memutuskan menerima izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, setiap anak Indonesia harus mendapatkan perlindungan yang optimal
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut anggaran Rp7.500 per porsi untuk makanan bergizi gratis sudah dinilai cukup.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved