Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Keamanan Umum Arab Saudi melarang semua pemegang selain visa haji untuk berada Kota Makkah mulai dari 15 Dzulqaida atau 23 Mei sampai 15 Dzulhijah atau 21 Juni.
"Semua pemegang visa non haji tidak berhak untuk melakukan ibadah haji," kata otoritas tersebut seperti dilaporkan saudigazette.com.sa, Selasa (28/5).
Peringatan tersebut dikeluarkan menyusul pengumuman Kementerian Dalam Negeri Saudi baru-baru ini yang akan menjatuhkan sanksi hingga SR20 ribu atau sekitar Rp43 juta bagi mereka yang tertangkap berada di Makkah tanpa dilengkapi visa haji mulai dari 25 Dzulqaida atau 2 Juni hingga 14 Dzulhijah atau 20 Juni. Sanksi tersebut berlaku pada warga Saudi sendiri, ekspatriat, atau pengunjung.
Baca juga : Arab Saudi Perketat Pengawasan dan Razia Visa Haji Jemaah
Sanksi tersebut berlaku pada siapa saja yang tertangkap tanpa visa haji di Kota Makkah, Area AlHaramain, Mina, Arafah, dan Muzdalifah, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pos pemeriksaan keamanan, tempat-tempat penampungan jemaah dan pos pemeriksaan keamanan lainnya.
"Sanksi itu akan dikenakan bagi semua pelanggar peraturan dan undang-undang yang dikeluarkan kementerian dalam negeri," ungkap laman tersebut.
Selain itu, Otoritas Keamanan Arab Saudi juga mengeluarkan ancaman bagi pemilik visa yang telah habis masa berlakunya namun tidak melapor atau tidak meninggalkan negeri itu. Sanksinya termasuk hukuman penjara maksimal 6 bulan dan denda senilai SR50.000 atau Rp215,6 juta.
Baca juga : Sahkah Haji tanpa Visa Haji? Ini Penjelasan Ulama
"Sanksi tersebut juga termasuk deportasi bagi pelanggarnya jika dia adalah seorang ekspatriat," lanjut laman tersebut.
Menurut laman itu, Publik dipersilahkan melapor jika menemukan adanya pelanggar visa masa tinggal, kerja dan peraturan keamanan perbatasan ke nomor 911 di Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur. Juga ke nomor 999 di wilayah lainnya.
(Z-9)
Hingga 29 April 2026, sebanyak 122 kelompok terbang (kloter) atau 47.834 jemaah telah diberangkatkan menuju Tanah Suci.
Ia memastikan bahwa kondisi para korban terus dipantau secara intensif oleh petugas, dengan seluruh kebutuhan medis maupun logistik telah terpenuhi.
Emirat Arab resmi umumkan keluar dari OPEC dan OPEC+ mulai 1 Mei. Langkah strategis ini diambil di tengah krisis energi akibat konflik di Selat Hormuz.
Arab Saudi mendesak Dewan Keamanan PBB secara eksplisit mengecam serangan Iran sejak awal krisis, sembari menyoroti pentingnya keamanan Selat Hormuz bagi ekonomi global.
Di sisi lain, layanan kesehatan di Daerah Kerja Madinah juga terus dioptimalkan. Tercatat 1.373 jemaah menjalani rawat jalan.
Arab Saudi intensifkan diplomasi di Libanon melalui Perjanjian Taif untuk melucuti senjata Hizbullah di tengah goyahnya gencatan senjata Israel-Hizbullah.
Pemeriksaan acak mulai dilakukan di Mekah. Jemaah haji diimbau selalu membawa Kartu Nusuk sebagai syarat utama akses ke Masjidil Haram.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Menhaj) mengakui masih terdapat 320 visa Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Nasional yang belum terbit.
Pemerintah bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Kemenhaj dan Polri sepakat bawa travel nakal ke jalur pidana dan perketat pengawasan bandara. Simak selengkapnya!
Kemenhaj dan Polri resmi membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Sebanyak 42 kasus penipuan dengan kerugian Rp92,6 miliar telah ditangani sepanjang 2026. Simak infonya!
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang apresiasi kesiapan Haji 2026. Visa jemaah sudah rampung dan kartu Nusuk siap dibagikan sebelum berangkat. Simak selengkapnya!
Kemenhaj RI kebut proses visa haji 2026. Sebanyak 162 ribu dokumen telah diproses, 57 ribu visa dicetak, sisa 40 ribu ditarget rampung awal Maret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved