Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OTORITAS Keamanan Umum Arab Saudi melarang semua pemegang selain visa haji untuk berada Kota Makkah mulai dari 15 Dzulqaida atau 23 Mei sampai 15 Dzulhijah atau 21 Juni.
"Semua pemegang visa non haji tidak berhak untuk melakukan ibadah haji," kata otoritas tersebut seperti dilaporkan saudigazette.com.sa, Selasa (28/5).
Peringatan tersebut dikeluarkan menyusul pengumuman Kementerian Dalam Negeri Saudi baru-baru ini yang akan menjatuhkan sanksi hingga SR20 ribu atau sekitar Rp43 juta bagi mereka yang tertangkap berada di Makkah tanpa dilengkapi visa haji mulai dari 25 Dzulqaida atau 2 Juni hingga 14 Dzulhijah atau 20 Juni. Sanksi tersebut berlaku pada warga Saudi sendiri, ekspatriat, atau pengunjung.
Baca juga : Arab Saudi Perketat Pengawasan dan Razia Visa Haji Jemaah
Sanksi tersebut berlaku pada siapa saja yang tertangkap tanpa visa haji di Kota Makkah, Area AlHaramain, Mina, Arafah, dan Muzdalifah, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pos pemeriksaan keamanan, tempat-tempat penampungan jemaah dan pos pemeriksaan keamanan lainnya.
"Sanksi itu akan dikenakan bagi semua pelanggar peraturan dan undang-undang yang dikeluarkan kementerian dalam negeri," ungkap laman tersebut.
Selain itu, Otoritas Keamanan Arab Saudi juga mengeluarkan ancaman bagi pemilik visa yang telah habis masa berlakunya namun tidak melapor atau tidak meninggalkan negeri itu. Sanksinya termasuk hukuman penjara maksimal 6 bulan dan denda senilai SR50.000 atau Rp215,6 juta.
Baca juga : Sahkah Haji tanpa Visa Haji? Ini Penjelasan Ulama
"Sanksi tersebut juga termasuk deportasi bagi pelanggarnya jika dia adalah seorang ekspatriat," lanjut laman tersebut.
Menurut laman itu, Publik dipersilahkan melapor jika menemukan adanya pelanggar visa masa tinggal, kerja dan peraturan keamanan perbatasan ke nomor 911 di Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur. Juga ke nomor 999 di wilayah lainnya.
(Z-9)
Kerja sama Indonesia dengan Arab Saudi terkait dengan meningkatkan fungsi dan peran masjid sebagai pusat kegiatan umat.
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
MASIH ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Ke depan, harus terus dilakukan terobosan-terobosan yang mampu mengatasi persoalan yang masih ditemukan di lapangan.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Panitia Khusus (pansus) Angket Haji menunda rapat perdana yang awalnya dijadwalkan hari ini, Rabu, 17 Juli 2024, pukul 13.00 WIB. Rapat diundur dan dipastikan bakal digelar pekan depan.
Rapat perdana Panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 ditunda. Awalnya, agenda rapat pemilihan dan penetapan pimpinan pansus itu akan digelar pada Rabu siang.
Pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 dilakukan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan visa haji reguler.
Cak Imin membeberkan hal yang paling penting untuk diusut pembentukan pansus hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya soal dugaan penyalahgunaan visa haji reguler.
Pemerintah Arab Saudi melaporkan lebih dari 1.300 orang meninggal selama ibadah Haji tahun ini, dengan 83% kasus disebabkan panas dan perjalanan tanpa izin.
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved