Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di tahun 2024. Hal ini setelah Kemendikbud Ristek bertemu dengan para rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Kami akan mere-evaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN-PTN," kata Nadiem, di Istana Negara setelah menghadap Presiden RI Joko Widodo, Jakarta, Senin (27/5).
Dia katakan selama beberapa hari ini pihaknya telah mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, seperti berbagai macam mahasiswa, keluarga, dan masyarakat mengenai concern mereka mengenai adanya peningkatan-peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Baca juga : JPPI Sebut UKT Belum Berkeadilan dan Jauh dari Prinsip Inklusif
"Memang saya melihat angka-angkanya dan itu juga buat saya pun cukup mencemaskan. Jadi saya sangat mengerti kekhawatiran tersebut," kata Nadiem.
Sehingga untuk tahun ini dia pastikan tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kenaikan UKT tersebut. Kemendikbud Ristek mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, untuk tahun berikutnya.
"Jadi ini benar-benar satu hal yang aspirasi kami dengarkan dari masyarakat dan juga kami memastikan bahwa kalaupun ada kenaikan UKT itu harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Dan itu yang akan kita laksanakan," kata Nadiem.
Untuk rincian kebijakannya, kata Nadiem, akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi dalam waktu dekat.
(Z-9)
Nadiem Anwar Makarim mengatakan keragaman suku, ras, dan golongan agama serta kepercayaan yang hidup di Indonesia adalah fakta yang telah diakui dan pahami bersama
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan bakal mengecek dugaan biaya program makan bergizi gratis yang diambil dari dana pendidikan APBN.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan dengan tegas agar Nadiem Anwar Makarim tidak kebablasan dan ugal-ugalan memimpin dan mengelola Kemendikbud Ristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai lepas tangan atas polemik kenaikan UKT yang terjadi.
Kwarnas Pramuka masih menunggu surat balasan dari Presiden dan Mendikbud-Ristek yang tidak lagi mewajibkan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler.
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 sehingga Pramuka bukan lagi ekskul wajib. Surat terbuka protes dari Kwarnas belum juga direspons
RATUSAN mahasiswa IAIN Kudus, Jawa Tengah, Kamis sore (1/8), lakukan aksi demo menuntut transparansi penentuan grade serta kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Lembaga pendidikan membutuhkan uang untuk bisa beroperasi. Tetapi, bukan berarti mendorong komersialisasi terhadap mahasiswanya.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan perlu adanya alternatif pendanaan untuk BOPTN agar kebijakan tentang standar satuan biaya tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.
DEWAN Pakar P2G Rakhmat Hidayat menilai Permendikbud Ristek 2/2024 menjadi regulasi bermasalah dan menimbulkan celah untuk mengulang kembali kenaikan UKT bagi mahasiswa baru
UGM menyatakan tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Hal itu diklaim sebagai sikap mendukung kebijakan pemerintah untuk membatalkan penaikan UKT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved