Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) saat ini tengah merampungkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah daring (PRAD).
Regulasi ini dibentuk sebagai panduan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan perlindungan anak di ranah daring, serta mendukung unsur-unsur pencegahan dan penanganan bagi anak usia di bawah 18 tahun, agar terhindar dari konten-konten dewasa yang berisi kekerasan, pornografi dan judi online.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menjelaskan pihaknya terus mengejar pembentukan regulasi tersebut dan ditargetkan akan rampung pada akhir tahun 2024. Saat ini dikatakan bahwa Perpres PRAD sudah masuk tahap harmonisasi akhir dengan kementerian/lembaga terkait.
Baca juga : Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring
“Ditargetkan tahun ini rampung. Kemarin sejak tanggal 2 Mei 2024, Kemenkumham sesuai dengan tugasnya telah melaksanakan harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan aturan tentang peta jalan perlindungan anak di ranah daring,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta pada Jum’at (3/5).
Nahar menuturkan bahwa nantinya aturan ini akan menjadi landasan dan menyempurnakan berbagai regulasi yang berkaitan perlindungan anak di ranah daring. Termasuk juga dapat mengikat dan mewajibkan para operator atau penyedia jasa dengan sanksi yang tegas bila melanggar. Nantinya, laporan atau dokumen bersifat pencegahan bisa dijadikan aduan penanganan.
“Regulasi ini mengatur tentang arah kebijakan, dan strategi yang perlu dilakukan oleh K/L dan Pemda dalam melakukan upaya perlindungan anak di ranah daring melalui upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan TIK terhadap anak di ranah daring, kolaborasi peran pemangku kepentingan dalam PARD, dan penanganan atas penyalahgunaan TIK terhadap anak di ranah daring,” ungkapnya.
Baca juga : Cegah Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan secara Menyeluruh
Lebih lanjut Nahar mengungkapkan rancangan regulasi ini tidak hanya melibatkan pemerintah di berbagai K/L namun juga perusahaan game daring maupun platform global seperti media sosial sebagai PSE.
“Perusahaan game online maupun platform global seperti media sosial sebagai PSE tentunya akan menjadi sasaran intervensi dan mitra K/L dalam pelaksanaan peta jalan ini, terutama dalam pelaksanaan strategi kolaborasi peran,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menjelaskan bahwa dalam proses masa tunggu pengesahan regulasi PARD, pihaknya bersama beberapa K/L akan kembali mengefektifkan kembali gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi.
“Gugus tugas sebagai lembaga koordinasi yang mengkoordinasikan semua lembaga menjadi sangat penting, nantinya akan dikomandoi oleh Kementerian Agama. Keberadaan gugus tugas atau taskforce di tingkat pusat dan daerah terkait kerja-kerja sesuai fungsinya ini sangat penting,” tuturnya saat ditemui Media Indonesia di Gedung KemenPPPA Jum’at (5/3).(H-2)
Penting untuk memberikan ruang positif bagi anak-anak melalui berbagai kegiatan seperti olahraga bersama dan aktivitas lainnya
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PENANAMAN kedisiplinan terhadap anak dalam memanfaatkan teknologi, merupakan bagian upaya pemenuhan hak anak, untuk mendapatkan perlindungan pada proses tumbuh kembangnya.
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
MENGHADAPI tantangan dunia yang semakin kompleks, perlindungan anak dari ancaman kekerasan semakin penting untuk ditingkatkan di era digital saat ini.
KPAI memberi sejumlah catatan pada Hari Anti Narkoba Internasional. Pertama, KPAI meminta pemerintah untuk memastikan perlindungan anak dari penyalahgunaan narkoba
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
PEMERINTAH pastikan dua aturan perlindungan anak yang terdiri dari Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perlindungan anak di ranah dalam jaringan (daring)
Penghasilan yang dia dapatkan sebagian besar merupakan penjualan dari platform penjualan daring.
BUMN, subsidiary BUMN, dan BUMD dituntut dapat mengimplementasikan digital corporate brand yang punya keunggulan kompetitif dalam tingkat persaingan antarkorporat di era digital.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved