Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS tindak kekerasan terhadap anak merupakan salah satu isu serius yang masih marak terjadi. Sepanjang 2023 dilaporkan kasus kekerasan terhadap anak meningkat hingga 30% dibandingkan 2022. Jumlahnya mencapai 3.547 kasus pengaduan hak anak.
Berbagai kasus tersebut banyak terjadi di lingkungan keluarga dan pendidikan yang menimbulkan efek trauma hingga beberapa kasus berujung korban tewas. Hal itu menunjukkan bahwa kasus kekerasan anak di Indonesia masih marak terjadi, meskipun berbagai upaya pemerintah untuk menekannya sudah dilakukan.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat kasus kekerasan fisik pada anak sebanyak 958 kasus (27%), kasus kekerasan psikis sebesar 674 kasus (19%), dan kasus kekerasan seksual sebanyak 1.915 kasus (54%). Pihaknya juga mencatat bahwa terdapat 213 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga dari korban.
Baca juga: 502 Aduan Kekerasan Anak di Sepanjang 2023
Psikolog anak dan remaja Universitas Indonesia Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengatakan bahwa kasus kekerasan pada anak dalam lingkungan keluarga dapat dicegah dengan memperkuat sistem kepekaan dan cepat tanggap dari keluarga terdekat dan masyarakat sekitar serta tidak menormalisasi sikap apatis saat terjadi kekerasan. "Jika ada kecurigaan kekerasan, siapapun bisa bertindak paling tidak untuk memeriksa apakah anak baik-baik saja. Publik bisa mengajak orang lain dalam inisiatifnya, seperti dengan mengajak pihak berwenang, tokoh masyarakat, juga ketua RT dan RW agar tidak ada perbuatan main hakim sendiri," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia pada Rabu (3/1).
Untuk memutus mata rantai tersebut, Vera menganjurkan masyarakat perlu menyadari bahwa pemahaman tentang kekerasan sebagai sesuatu yang normal bukanlah pandangan yang tepat. Begitu pula dengan larangan mencampuri urusan rumah tangga atau keluarga orang lain ketika ada kekerasan.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen di 2023, Didominasi Kekerasan Seksual
"Semua orang perlu menjadi pelindung anak, meski anak tersebut bukan anak sendiri karena saat dalam kondisi tak berdaya dan kondisi orangtuanya membahayakan, anak mengharapkan bantuan dari siapapun. Dan saat di lingkungan terjadi sesuatu dan mengancam jiwa serta membahayakan diri sendiri maupun orang lain, di saat itulah harus ada kepedulian dan tindakan dari masyarakat untuk membantu dan memecahkan masalah yang ada," ujarnya.
Faktor terjadi kekerasan anak dalam keluarga dapat disebabkan berbagai hal. Salah satunya yang utama yakni akumulasi emosi akibat berbagai masalah dan tekanan eksternal seperti kondisi sosial, ekonomi, relasi, dan komunikasi. "Bisa jadi orangtua tidak punya kemampuan mengendalikan emosi yang baik, orangtua belum siap menikah dan punya anak. Bisa juga disebabkan dahulu dia hidup dalam pola pendidikan yang keras oleh orangtuanya sehingga anak dipandang sebagai objek yang bisa diperlakukan sesukanya," katanya.
Lebih lanjut Vera tak menafikkan bahwa dinamika kehidupan masyarakat perkotaan di kota-kota besar saat ini masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan harian keluarga tentu menjadi tekanan tersendiri. Tak heran, masalah ekonomi bisa jadi pemicu disharmoni relasi keluarga. Karenanya, menurut Vera, masalah ekonomi dan komunikasi dalam konteks relasi keluarga tidak bisa dianggap sebelah mata. Persoalan ini bisa memicu kekerasan dan perceraian, bahkan tindakan nekat yang membahayakan dirinya dan orang lain.
Oleh karena itu, perlu pendidikan atau penyuluhan dan pengarahan untuk persiapan orangtua, baik secara material maupun immaterial. Hal ini dapat disisipkan saat pasangan muda saat mengurus keperluan administrasi pernikahan. (Z-2)
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
KEPALA PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan transaksi judol berdasarkan usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan angka sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi 22 ribu transaksi.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat wilayah-wilayah yang paling banyak melakukan deposit atau terlibat dalam transaksi judi online (judol),
KPAI mencatat kasus prostitusi daring atau eksploitasi secara daring dari 2021-2023 mencapai 481 kasus yang teradukan. Jumlah tersebut disebut hanya sebagai fenomena gunung es.
KPAI sebut 4 dari 19 anak yang terlibat sebagai talent kasus eksploitasi daring dengan dijual menjadi PSK melalui media sosial X dan Telegram, sudah didampingi.
KPAI juga menemui sejumlah anak yang yang mengaku mengalami kekerasan dari anggota Polda Sabhara Sumbar
Hanya sebagian orang yang tahu bahwa ada jenis batuk psikogenik (psikis) atau batuk yang disebabkan karena faktor psikologi.
Kebahagiaan adalah pilihan hidup yang melibatkan kondisi pikiran dan perasaan kesenangan serta ketentraman. Berikut 5 kiat tingkatkan kualitas hidup dan kebahagiaan.
Mindfulness ternyata berhubungan dengan peningkatan regulasi emosi, perhatian, dan pengendalian diri.
PEMBANGUNAN Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru mencapai 15% sejak awal pembangunannya memunculkan ketidakpastian penugasan ASN
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri merawat psikis anggota. Hal ini menyusul banyaknya anggota yang mengakhiri hidup dengan bunuh diri.
PAKAR psikologi forensik Reza Indragiri menyebut kasus bunuh diri dikalangan personel kepolisian memiliki tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat sipil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved