Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI langkah untuk mendukung pelayanan pencari kerja yang efektif, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan pembekalan berupa Pelatihan Mandiri (Self-Training) bagi para Pengantar Kerja. Pelatihan Mandiri yang dilakukan secara zoom meeting ini dibuka oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja (Binapenta dan PKK) Haiyani Rumondang, Kamis (19/10).
Dalam sambutannya Haiyani mengatakan, Pelatihan Mandiri merupakan komponen yang penting dalam mendukung peningkatan kualitas layanan kepada pencari kerja. Pelatihan Mandiri lanjutnya, tidak hanya memberikan manfaat pribadi bagi Pengantar Kerja, tetapi juga dapat berkontribusi positif pada upaya pemberdayaan pencari kerja.
“Dengan kemampuan untuk memahami proses penerimaan dan tuntutan pekerjaan, mereka menjadi lebih siap untuk menghadapi tantangan dan bersaing di pasar kerja yang kompetitif,” ucap Dirjen Haiyani.
Baca juga: SDM Indonesia Harus Siap Hadapi Kecerdasan Buatan
Ia juga mengungkapkan, Pengantar Kerja memegang peranan penting dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian mereka. Selain itu, Pengantar Kerja juga menjadi tulang punggung dari Layanan Ketenagakerjaan Publik.
"Kami yakin bahwa dengan peningkatan kompetensi melalui Pelatihan Mandiri, saudara akan menjadi agen perubahan untuk membantu masyarakat mengejar impian mereka dalam karir dan kehidupan mereka,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Pengantar Kerja Kemnaker Nora Kartika Setyaningrum menambahkan, Pelatihan Mandiri bagi Pengantar Kerja merupakan wujud nyata pemenuhan pengembangan kompetensi Pengantar Kerja dalam menghadapi proses layanan Antar Kerja di instansi kerjanya masing-masing.
“Kami mengharapkan semua Pengantar Kerja dapat menyelesaikan pelatihan ini dengan baik, agar nantinya dapat diaplikasikan dalam pekerjaannya,” ujar Nora. (RO/S-3)
Ia juga menekankan bahwa Menaker Prof. Yassierli sudah sejak awal dilantik memiliki semangat yang besar untuk melahirkan UU Ketenagakerjaan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap Suhartono berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari.
Ia menjelaskan bahwa konsep decent work for domestic worker menjadi landasan utama dalam kebijakan ini.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikap tegas terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Noel akan mendengarkan dakwaan dari jaksa dalam kasus ini. Persidangan digelar terbuka untuk umum di Ruang Soebekti 2.
SEMANGAT juang Kartini, Perempuan di Kabupaten Tegal didorong untuk lebih mandiri secara ekonomi melalui pelatihan keterampilan berbasis usaha rumahan.
Dalam pelatihan ini, peserta juga diajak belajar dari fenomena akun-akun media sosial yang viral sebagai inspirasi strategi pemasaran digital.
Sebanyak 100 anggota Satpol PP DKI Jakarta mengikuti pelatihan komunikasi efektif bersama 1Langkah guna meningkatkan pelayanan dan menjaga citra institusi.
Luas kebun kopi di Kecamatan Tangse sekitar 6.526 hektare (ha). Itu tersebar di 28 Gampong (desa) dan kawasan lereng pengunungan dataran tinggi itu.
Problem sosial yang muncul antara lain keterbatasan akses pendidikan dan pekerjaan yang layak untuk kawan difabel tunarungu hingga masalah sampah dan lingkungan.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved