Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan vonis lengkap terhadap delapan terdakwa kasus pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, pada Rabu (22/4).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati ini menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa pertama, eks Dirjen Kemnaker, Suhartono dinyatakan terbukti bersalah dan bekerja sama dengan 7 terdakwa lain.
“Menyatakan terdakwa Suhartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar hakim Lucy.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap Suhartono berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhartono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, (Subsider 80 hari)," lanjut hakim.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain Suhartono, majelis hakim juga membacakan vonis untuk tujuh terdakwa lainnya sebagai berikut:
Ketiganya juga dihukum membayar uang pengganti:
Majelis hakim meyakini bahwa pada periode 2017–2025, para terdakwa secara bersama-sama menerima uang pemerasan senilai total Rp135,29 miliar
Beberapa terdakwa telah mengembalikan sebagian uang pemerasan kepada KPK sebagai pelunasan uang pengganti. Sejumlah barang bukti yang disita juga dirampas untuk negara.
Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga menekankan bahwa Menaker Prof. Yassierli sudah sejak awal dilantik memiliki semangat yang besar untuk melahirkan UU Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan bahwa konsep decent work for domestic worker menjadi landasan utama dalam kebijakan ini.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikap tegas terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Noel akan mendengarkan dakwaan dari jaksa dalam kasus ini. Persidangan digelar terbuka untuk umum di Ruang Soebekti 2.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved