Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker: 8 Terdakwa Divonis Hukuman hingga 7,5 Tahun Penjara

Abi Rama
22/4/2026 19:50
Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker: 8 Terdakwa Divonis Hukuman hingga 7,5 Tahun Penjara
Sidang vonis kasus pemerasan izin RPTKA di Pengadilan Tipikor,  Jakarta (22/4).(MI/Abi)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan vonis lengkap terhadap delapan terdakwa kasus pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, pada Rabu (22/4). 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati ini menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa pertama, eks Dirjen Kemnaker, Suhartono dinyatakan terbukti bersalah dan bekerja sama dengan 7 terdakwa lain.

“Menyatakan terdakwa Suhartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar hakim Lucy.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap Suhartono berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhartono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, (Subsider 80 hari),"  lanjut hakim.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain Suhartono, majelis hakim juga membacakan vonis untuk tujuh terdakwa lainnya sebagai berikut:

  • Haryanto (Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2024–2025 sekaligus Staf Ahli Menteri) divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp40,7 miliar subsider 4 tahun penjara.
  • Wisnu Pramono (Direktur PPTKA periode 2017–2019) divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp23 miliar subsider 3 tahun penjara.
  • Devi Angraeni (Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3,2 miliar subsider 1 tahun penjara.
  • Gatot Widiartono (Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Ditjen Binapenta & PKK) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp9,4 miliar subsider 2 tahun penjara.
  • Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, ketiganya staf Kemnaker masing-masing divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Ketiganya juga dihukum membayar uang pengganti:

  • Putri Citra Wahyoe: Rp6,9 miliar subsider 2 tahun penjara,
  • Jamal Shodiqin: Rp23,5 miliar subsider 2,5 tahun penjara,
  • Alfa Eshad: Rp5,2 miliar subsider 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim meyakini bahwa pada periode 2017–2025, para terdakwa secara bersama-sama menerima uang pemerasan senilai total Rp135,29 miliar

Beberapa terdakwa telah mengembalikan sebagian uang pemerasan kepada KPK sebagai pelunasan uang pengganti. Sejumlah barang bukti yang disita juga dirampas untuk negara.

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya