Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikap tegas terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta. Ia menekankan bahwa sesuai regulasi yang telah dikoordinasikan, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu atau H-14 sebelum Hari Lebaran.
Irma menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi bagi perusahaan yang sengaja menunda atau mengabaikan kewajiban ini. Ia bahkan menyebut batas waktu satu minggu sebelum lebaran (H-7) sudah tidak ideal bagi pekerja.
“Kalau regulasi yang dikeluarkan Kemnaker dan sudah dikomunikasikan ke Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi tegas,” ujar Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Irma meminta seluruh jajaran pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah untuk bekerja ekstra ketat. Menurutnya, kepatuhan perusahaan sangat bergantung pada integritas para pengawas di lapangan.
“Semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Mereka harus betul-betul menjalankan fungsinya sebagai pengawas,” kata politisi Partai NasDem tersebut.
Irma menjelaskan terdapat perbedaan mekanisme antara sektor swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai THR ASN, Irma menyebut hal itu lebih fleksibel karena bersumber langsung dari anggaran pemerintah. Namun, bagi swasta, kepastian waktu dua minggu adalah harga mati untuk menjamin kesejahteraan buruh.
“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya. (H-3)
KPK menilai praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) terjadi secara masif di sejumlah wilayah Indonesia.
Jala PRT menyambut pengesahan UU PPRT usai 22 tahun perjuangan. Regulasi ini jadi tonggak perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Sisa THR jangan habis begitu saja. Ubah jadi emas lewat BRImo mulai 0,01 gram, real-time, tanpa biaya admin, dan lebih bernilai untuk jangka panjang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved