KPK: Korupsi Kepala Daerah untuk THR Forkopimda Masif Di Banyak Tempat

Andhika Prasetyo
22/4/2026 08:19
KPK: Korupsi Kepala Daerah untuk THR Forkopimda Masif Di Banyak Tempat
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) terjadi secara masif di sejumlah wilayah Indonesia. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut modus tersebut terungkap dari beberapa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu.

“Modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar, seperti forkopimda, dari pemerintah kabupaten ini cukup masif terungkap dari beberapa OTT yang KPK lakukan,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Ia mencontohkan praktik tersebut ditemukan di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu; Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah; serta Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. KPK, lanjut Budi, akan terus menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut, khususnya terkait dugaan pemberian THR kepada forkopimda.

“Ini masih akan terus berprogres. Kami akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan penyidikan perkara ini,” katanya.

Dalam kasus di Rejang Lebong, KPK diketahui telah memeriksa lima saksi pada 21 April 2026 guna mendalami dugaan aliran dana tersebut.

Sebelumnya, KPK telah melakukan tiga OTT sepanjang 2026. Dugaan praktik pemberian THR ini pertama kali terungkap dari OTT terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Selanjutnya, KPK juga menemukan indikasi serupa dalam kasus yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Sementara itu, dalam perkara Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, awalnya KPK mengungkap adanya penerimaan uang dugaan suap yang diduga akan digunakan untuk pembagian THR. Namun, pada tahap awal belum dijelaskan secara spesifik terkait penerima di lingkup forkopimda.

Pada 21 April 2026, KPK kemudian mengungkap telah memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, serta satu aparatur sipil negara untuk mendalami dugaan pemberian THR oleh Fikri Thobari kepada unsur forkopimda di daerah tersebut. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya