Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
STAF Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indra menyampaikan kesiapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, untuk melahirkan UU Ketenagakerjaan baru yang lebih berkeadilan.
"Pemerintah ingin bersama-sama dengan pembentuk undang-undang, DPR, dan stakeholder, buruh, pengusaha untuk melahirkan undang-undang baru yang lebih berkeadilan," paparnya.
Hal ini ia sampaikan pada talkshow menyambut peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei dengan tema Mayday dan Harapan Kesejahteraan Melalui Hadirnya UU Ketenagakerjaan Baru yang Lebih Berkeadilan di Aula Kantor DPTP PKS, Jakarta pada Rabu, (22/04).
Indra menyebut bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah pendahuluan dengan melakukan dengar pendapat ke berbagai stakeholder yang ada di berbagai daerah tentang revisi UU Ketenagakerjaan yang saat ini masih disusun di DPR.
"Pak Menteri secara serius ingin regulasi ke depan mengutamakan meaningfull participation," jelas Indra.
Ia juga menekankan bahwa Menaker Prof. Yassierli sudah sejak awal dilantik memiliki semangat yang besar untuk melahirkan UU Ketenagakerjaan, bahkan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dibacakan pada akhir Oktober 2024 lalu.
Kemnaker akan mengedepankan tagline Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya dan menciptakan keseimbangan untuk semua pihak.
Pada kegiatan ini, hadir pula Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum KSPSI Muhammad Jumhur Hidayat, Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza, dan Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan (Bidnaker) DPP PKS Muhammad Rusdi. (Cah/P-3)
Partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.
Menurut Susi, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memaksa pembentuk undang-undang mengatur tiga hak-hak prosedural dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved