Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) meminta negara-negara agar melarang rokok dan vape di sekolah demi melindungi generasi muda.
Karena itu, WHO telah membuat pedoman dan perangkat sebagai petunjuk bagi sekolah untuk membuat lingkungan mereka bebas nikotin dan tembakau.
"Baik ketika duduk di dalam kelas, bermain di luar ruangan atau menunggu di halte bis, kita harus melindungi anak-anak dari asap rokok yang mematikan dan emisi vape yang beracun serta iklan yang mempromosikan produk-produk ini," kata direktur promosi kesehatan WHO, Ruediger Krech.
Baca juga : Asap Rokok Elektrik Berbahaya untuk Anak
Data yang ada menunjukkan bahwa 9 dari 10 perokok mulai merokok sebelum usia 18 tahun. Industri tembakau tanpa lelah terus menyasar kaum muda dengan menjual produknya dengan harga yang bisa dibeli anak.
"Produk-produk rokok juga dibuat lebih terjangkau bagi kaum muda melalui penjualan rokok sekali pakai atau rokok elektronik yang biasanya minim peringatan kesehatan," ungkap badan PBB tersebut.
Baca juga : Regulasi belum Optimal, Perokok Anak Meningkat
Untuk melindungi anak dari tembakau dan nikotin, WHO menggunakan pendekatan menyeluruh yang melibatkan guru, staf, murid, wali murid dan juga pihak lainnya.
Selain melarang zat nikotin dan tembakau di kawasan sekolah, pedoman itu juga menekankan tiga cara lain untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi kaum muda.
Pertama, melarang penjualan produk nikotin dan tembakau dekat sekolah. Kedua, melarang produk dan iklan nikotin dan tembakau baik secara langsung maupun tidak langsung di dekat sekolah dan ketiga menolak dukungan (sponsor) atau keterlibatan industri tembakau dan nikotin.
Negara-negara yang sukses menerapkan kebijakan untuk mendukung lingkungan sekolah dan kampus yang bebas nikotin dan tembakau versi WHO, antara lain India, Indonesia, Irlandia, Kyrgyzstan, Maroko, Qatar, Suriah, Arab Saudi dan Ukraina. (Anadolu/Ant/Z-4)
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata akan mulai diterapkan.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Pemerintah perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Badan POM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Rencana pelarangan total peredaran vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai bentuk kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved