Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Pusat Pengkajian Komunikasi dan Media (P2KM) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Deden Mauli Darajat menilai maraknya ujaran kebencian hingga hoaks di media sosial disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat akan literasi digital.
“Kekurangan pemahaman tentang literasi digital inilah yang kemudian masih maraknya hate speech dan hoaks. Kita, misalnya bertanggung jawab untuk mengingatkan lingkungan di sekitar kita untuk mengurangi hate speech dan hoaks,” kata Deden seperti dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (12/8).
Dia menilai pemahaman akan literasi digital yang kurang menyebabkan masyarakat tidak bijak dalam menyampaikan pendapat, opini, dan gagasannya. “Sehingga dengan mudah berpendapat atau memviralkan opini negatif yang menimbulkan kerentanan polemik antar anak bangsa,” ucapnya.
Sebaliknya, kata dia, dengan kecakapan literasi digital, masyarakat akan dapat berpikir secara bijak dalam mengakses, mengolah, maupun menyebarkan informasi di media sosialnya.
Untuk itu, dia mengajak semua pihak ikut serta mengampanyekan pentingnya literasi digital dalam membangun iklim demokrasi yang positif untuk menyambut tahun politik.
“Kedewasaan kita dalam berdemokrasi di ruang digital memang sangat diperlukan, apalagi di tahun tahun politik yang biasa terkesan sensitif,” ujarnya.
Baca juga: Denny JA: Pilpres Kini Jadi Laboratorium Ilmu Politik
Dia juga mengajak publik untuk menjadikan polemik terkait pernyataan pengamat politik Rocky Gerung yang diduga merendahkan martabat Presiden sebagai refleksi dalam memberikan kritik yang santun demi mencegah perpecahan dan terjerat delik hukum.
“Program kampanye literasi digital bisa dilakukan oleh berbagai pihak yang peduli terhadap iklim demokrasi yang sehat, terutama oleh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, bahkan organisasi kemasyarakatan,” ungkapnya.
Deden lantas mengingatkan meski negara menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, masyarakat juga harus mampu memilih dan memilah kata yang akan disampaikannya ke ranah publik.
“Banyak masyarakat yang belum dapat membedakan antara kritik, nyinyir, hujatan dan ujaran kebencian yang rentan memecah belah masyarakat karena sejatinya tidak ada kebebasan dalam menyebarkan kebencian, hasutan, fitnah atas nama demokrasi,” katanya.
Dia menambahkan diperlukan pula kesadaran bagi para politikus maupun kontestan pemilu untuk membangun Indonesia yang lebih baik dengan memaparkan visi-misi yang orisinal, strategi yang baik, dan kampanye yang elegan guna menghasilkan pemimpin eksekutif dan legislatif yang berkualitas.
“Setiap kontestan di Pemilu 2024 ini harus membangun political will yang baik yang membuat pesta demokrasi berjalan dengan lancar dan sukses tanpa adanya perpecahan di masyarakat,” tutur dia. (Ant/I-2)
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved