Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH menjamin seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang baik melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Khusus untuk masyarakat Badui Dalam, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Lebak, Banten, Kemenkes telah memfasilitasi mereka untuk menjadi peserta JKN penerima bantuan iuran (PBI) agar mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.
Masyarakat Badui lebih memilih tradisi pengobatan tradisional menggunakan tumbuhan. Namun setelah ada salah satu warga yang masih bocah yang sembuh dari lumpuh karena berhasil dioperasi dengan biaya JKN, masyarakat Badui antusias mendaftarkan diri sebagai peserta JKN PBI.
Bocah yang mendapatkan manfaat dari JKN itu ialah Sardin. Dia kini dapat beraktivitas seperti biasanya tanpa khawatir. Rahmi Hidayati, seorang pemerhati masyarakat Badui menceritakan bahwa Sardin mengalami lumpuh total selama satu tahun sejak 2020 akhir hingga 2021 akhir. Lumpuhnya itu disebabkan karena terjatuh saat memikul kayu membantu orang tuanya.
Baca juga: KSPSI: Kemudahan Akses JKN Harus Jadi Prioritas Perhatian BPJS Kesehatan
"Saya foto Sardin yang terkulai lemas karena lumpuh, saya kirim foto itu ke Pak Menkes saya bilang kita bisa bantu apa? Kata Pak Menkes pokoknya diurus sama pak dirjen nanti semua biaya kami tanggung," ujar Rahmi, Minggu (11/6).
Selanjutnya Sardin yang kini berusia 11 tahun dibawa ke RSUP Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Pada saat proses administrasi, Rahmi diminta mendaftarkan Sardin sebagai peserta JKN PBI.
"Saya lapor ke Pak Menkes kemudian beliau langsung urus dan menghubungi langsung BPJS Kesehatan Banten. Akhirnya dalam waktu 2 hari itu selesai BPJS-nya," ungkap Rahmi.
Setelah menjalani operasi dan perawatan selama 3,5 bulan, Sardin mulai bisa menggerakan kedua tangan dan kakinya. Mendengar kabar tersebut, kakek Sardin yang merupakan Jaro atau pimpinan suku Badui minta warganya didaftarkan sebagai peserta JKN PBI.
"Terus saya bilang ke pak Menkes bahwa warga Badui ingin daftar BPJS Kesehatan dan akhirnya diproses. Tapi ketika mau diproses mereka enggak punya KTP. Terus saya lapor ke Pak Menkes ternyata beliau koordinasi sama Mendagri agar warga Badui mendapatkan NIK," ucapnya.
Perekaman kependudukan pun dilakukan dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak. Sebanyak 200 orang masyarakat Badui dalam dan luar tengah antre melakukan perekaman kependudukan pada Sabtu (10/6). Perekaman itu dilakukan hingga Minggu (11/6) di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Lebak, Banten.
Baca juga: Ketua Komisi IX DPR RI : JKN Wajib Bagi Masyarakat Indonesia
Perekaman itu bertujuan agar warga Kanekes mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) agar bisa diusulkan sebagai peserta JKN PBI.
Salah satu tokoh warga Badui, Mursid mengatakan warga Badui dalan juga ingin mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan gratis. "Kami mengusulkan (pelayanan kesehatan) yang gratis. Dasar punya BPJS kesehatan kan harus punya KTP. Nanti kebutuhan warga untuk pelayanan kesehatan bisa memanfaatkan BPJS tersebut," ungkap Mursid.
Sebelumnya, lanjut Mursid, kalau ada warga sakit pengobatan dilakukan secara tradisional. Jika masih sakit pengobatan dapat diteruskan dengan memanfaatkan JKN tersebut.
"Dengan adanya program 'jemput bola' ini kami berterima kasih kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ini (JKN) sangat dibutuhkan oleh masyarakat," katanya. (Z-6)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
Pada sesi talkshow ini, dibahas mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya DBD di Indonesia bahwa kasus DBD masih menjadi masalah kesehatan yang serius.
KEBIASAAN anak sekarang yang sering mengonsumsi makanan dan minuman manis hingga sebabkan penyakit ginjal menjadi perhatian serius pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelenggarakan program residensi dokter spesialis ini bekerja sama dengan Accreditation Council of Graduate Medical Education (ACGME).
Kementerian Kesehatan mengatakan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 adalah momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak Indonesia, terutama dari stunting dan polio.
Ikatan Dokter Indonesia mengeluhkan target Satuan Kredit Profesi (SKP) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Ada sebanyak 25 portable X-Ray yang akan ditempatkan di 15 kabupaten/kota di 9 provinsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved