Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Perkawinan Siri Anak di Bawah Umur Marak, Tersembunyi dan Tidak Terdata

Dinda Shabrina
07/6/2023 16:32
Perkawinan Siri Anak di Bawah Umur Marak, Tersembunyi dan Tidak Terdata
Ilustrasi(Antara)

PRAKTIK perkawinan anak di bawah tangan atau siri banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia lantaran alasan ekonomi hingga minimnya pendidikan seksual. Sebagian besar tidak terdata.

"Tidak adanya pencatatan dan minimnya laporan dari masyarakat membuat data perkawinan anak yang dilakukan secara siri atau diam-diam menjadi sulit dihimpun," kata Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N Rosalin dalam diskusi mediatalk Kementerian PPPA, Rabu (7/6).

Ia menyebut, perkawinan anak menjadi tak terhindarkan karena akses pendidikan seksual di tingkat desa masih banyak yang belum memadai. Ditambah lagi faktor ekonomi masyarakat desa yang mayoritas jauh dari kata sejahtera.

Baca juga : Ratusan Anak Korban Pernikahan Dini Dapat Beasiswa Pendidikan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2021, angka perkawinan anak di Indonesia memang mengalami penurunan dari 10,35% pada tahun 2020 menjadi 9,23%pada tahun 2021. Namun, angka perkawinan anak yang tak tercatat jumlahnya tak kalah banyak.

“Kami masih terus berupaya untuk membentuk desa/kelurahan ramah perempuan dan peduli anak (DKRPPA). Dari data kami penduduk di suatu desa itu rata-rata 47% isinya perempuan dan anak, sebanyak 56% perempuan dan anak tinggal di kelurahan. Karena itu penting untuk membentuk DKRPPA untuk menyelesaikan berabagai masalah di desa, salah satunya tadi perkawinan anak itu,” ucapnya

Siapkan peraturan desa

Salah satu Kepala Desa dari Songka, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Erny Damayanti mengamini, masih marak terjadi praktik perkawinan anak di daerah. Ia bahkan yakin ada begitu banyak praktik perkawinan anak ‘di bawah tangan’ dan itu lumrah terjadi di daerahnya.

Baca juga : Accor Buka Sanggar Baru untuk Anak-anak Indonesia

“Kami mengakui memang masih banyak. Datanya di kita sih memang sedikit, angkanya kecil ya. Tapi sulit sekali mencegah yang menikah diam-diam itu. Mereka banyak yang menikah secara agama, secara adat. Pemuka agamanya juga diam-diam menikahkan. Itu tidak ada laporannya. Dan kami akui masih sangat sulit mengubah itu. Banyak pro dan kontra juga di masyarakat,” ujar Erny.

Karena itu, Erny menyebut ia sedang berupaya untuk mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan praktik perkawinan anak. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti amanat yang harus diimplementasikan tiap desa yang dipilih sebagai desa ramah perempuan dan peduli anak.

Kades Songka, Kaltim itu juga mengupayakan anak-anak yang terpaksa menikah di bawah umur untuk tetap melanjutkan sekolah setidaknya hingga tamat SMA.

Baca juga : Mendongeng, Alternatif Pengasuhan Anak di Masa Pandemi Covid-19

“Kita ada program kesetaraan paket, di mana anak yang tidak sekolah karena faktor ekonomi, perkawinan anak, dan lainnya, faktor kemiskinan, kita bantu biayanya untuk sekolah dari tingkat SD, SMP dan SMA. Untuk kuliah di sana juga ada beasiswa, kita bantu prosesnya untuk mendapatkan beasiswa itu bagaimana. Kita utamakan untuk kategori itu, mereka yang tidak punya kemampuan tetapi punya keinginan untuk sekolah,” kata dia.

Diketahui setiap desa atau kelurahan yang dikukuhkan sebagai DKRPPA wajim melaksanakan upaya khusus untuk penghentian perkawinan anak. Selain itu juga wajib melakukan pemberdayaan perempuan dan kewirausahaan, upaya penhentian tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.

Sejauh ini DKRPPA baru ada 138 desa. Kementerian PPPA menginisiasi model ‘Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak’ (DKRPPA) sejak 2021. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya