Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENCATATAN nikah secara resmi memiliki banyak manfaat bagi kehidupan warga negara. Hal itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat memberi sambutan dalam kegiatan Nikah Massal Gratis bagi 100 pasangan se-Jabodetabek di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6).
“Perkawinan yang tidak tercatat itu tidak sah secara hukum nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah bila dilakukan menurut agamanya dan dicatat oleh negara,” ujar menag, dikutip dari keterangan resmi.
Menurut menag, pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administrative. Hal itu juga bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukum warganya.
Pernikahan yang tidak tercatat, lanjut menag, dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama bagi perempuan dan anak. Ketiadaan akta nikah akan menyulitkan pasangan dalam memperoleh dokumen penting lainnya, seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga paspor.
“Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di kartu rumah tangga. Kalau tidak tercatat, tidak mungkin punya KTP. Tanpa KTP, tidak bisa buat paspor. Akhirnya, tidak bisa menunaikan rukun Islam kelima,” jelasnya.
Dengan kata lain, akta nikah menjadi gerbang administratif untuk mengakses berbagai layanan dasar negara. Tanpanya, hak-hak sipil seseorang bisa terabaikan.
Selain itu, ada dampak sosial dan ekonomi dari perkawinan yang tidak tercatat. Menag mencontohkan, pasangan yang menikah di bawah tangan tidak memiliki perlindungan hukum terkait hak waris, tunjangan, dan status hukum anak.
“Kalau pasangan tidak sah secara hukum, anak yang lahir tidak bisa mendapatkan tunjangan dari negara, misalnya jika orang tuanya adalah aparatur sipil negara (ASN). Tidak ada akta lahir tanpa akta nikah,” tegas menag.
Menurutnya, akta nikah berlogo Garuda bukan sekadar simbol, melainkan bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya secara hukum.
Program nikah massal, kata menag, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan. Selain meringankan beban biaya administrasi, program ini menyasar kelompok masyarakat yang menghadapi kendala ekonomi maupun sosial dalam melegalkan pernikahan mereka.
“Akta nikah ini besar sekali manfaatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Menag. Selain menjadi dokumen hukum, akta nikah berfungsi sebagai penghubung administrasi dari generasi ke generasi. (H-3)
Dokter spesialis kulit menyarankan perawatan kulit dimulai 6 bulan sebelum pernikahan demi hasil maksimal dan menghindari risiko iritasi menjelang hari H.
Idealnya, calon pengantin sudah mulai melakukan rangkaian treatment setidaknya enam bulan sebelum hari pernikahan.
Menyambut momen bahagia, Dermalogia pun merancang program perawatan yang dipersonalisasi, menyesuaikan kebutuhan kulit dan tubuh Syifa.
Pesta pernikahan di Purwakarta berubah jadi tragedi. Tuan rumah meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok preman, polisi buru pelaku.
Peneliti IPB University mengungkap faktor penyebab penurunan angka pernikahan di Indonesia, mulai dari ekonomi hingga tren "Marriage is Scary".
Salah satu hal yang paling mendesak untuk ditinjau ulang ialah penggunaan diksi dalam teks akad.
Polemik Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terus memicu perdebatan publik, khususnya terkait isu nikah siri dan tudingan kriminalisasi ajaran agama.
Hal ini agak aneh karena ketika delik ini dirumuskan, nyaris tidak ada perdebatan yang keras.
Insanul Fahmi menyatakan sudah menikah siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025. Video hubungannya dengan Inara berasal dari CCTV di rumah Inara.
Angota DPR RI Selly Gantina menilai jasa nikah siri di TikTok sebagai bentuk komersialisasi agama dan mendesak Kemenag serta aparat hukum bertindak tegas
SEBUAH rekaman yang diduga memperlihatkan prosesi akad nikah siri antara Faby Marcelia dan Ichal Muhammad mendadak viral di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved