Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKITAR 30 ribu para tenaga medis dan kesehatan yang tergabung dalam 5 organisasi profesi (OP) Medis dan Kesehatan kembali menyuarakan kegelisahannya akan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dalam Aksi Damai Jilid 2 yang diadakan di depan Gedung DPR-MPR Jakarta, Senin (5/6). Kelima OP itu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
"Dalam transformasi kesehatan seharusnya pemerintah Pemerintah memprioritaskan masalah kesehatan yang masih banyak belum tertangani terutama di wilayah terpencil, bukannya dengan membuat RUU Kesehatan yang tidak ada urgensinya ini. Banyaknya jumlah regulasi ternyata tak berbanding lurus dengan kemampuan regulasi itu menyelesaikan berbagai persoalan," ujar Moh Adib Khumaidi, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Senin (5/6).
"Jika aturan-aturan hukum yang dikeluarkan tidak sinkron, salah satu akibatnya adalah tidak adanya kepastian hukum bagi rakyat, dalam hal ini tenaga medis dan kesehatan, juga masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Polisi Kerahkan 2.432 Personel Amankan Demo Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan
Sejak draft RUU Kesehatan itu bocor pada 2022, membuat tenaga medis dan kesehatan (nakes) tidak aman dan nyaman untuk bekerja. Padahal selama pandemi covid-19, nakes berada di garis terdepan untuk melindungi pemerintah dan masyarakat.
"Tidak sedikit nyawa tenaga medis dan kesehatan yang menjadi korban. Namun usai bekerja keras membantu memulihkan situasi kesehatan di Indonesia, seruan para tenaga medis dan kesehatan akan RUU Kesehatan seperti angin lalu bagi pemerintah, sebagaimana terjadi sebelumnya dalam pembuatan UU Cipta Kerja yang tidak transparan,” kata Harif Fadhillah, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Baca juga: Aksi Damai 5 Organisasi Profesi Kesehatan Minta Tunda Pembahasan RUU Kesehatan
“Belum tampak perbaikan dari perlindungan (hukum) bagi tenaga medis dan kesehatan dalam hal kontrak kerja, sebagaimana UU Existing yang seharusnya cukup dibuat peraturan perundang-undangan pada tingkat di bawahnya yang lebih spesifik,” kata Emi Nurjasmi, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Sementara itu, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia, Noffendri Roestam menyoroti masalah multi OP yang berisiko menimbulkan standar ganda/multi dalam penegakan etika. Standar ganda itu akan membahayakan keselamatan pasien di kemudian hari.
“Banyak OP dengan banyak standar etika yang berbeda, maka di satu OP yang mungkin saja tidak dianggap sebagai di OP lain akan dimanfaatkan oknum-oknum tertentu,” tegas Noffendri.
Selain itu, Pasal 235 mengatakan RUU, pengalaman kerja di luar negeri bukan merupakan jaminan kualitas tenaga medis/tenaga kesehatan warna negara asing (WNA) dapat melakukan pelayanan kesehatan di Indonesia, sehingga bukan tidak mungkin akan berisiko membahayakan masyarakat.
“Pemerataan pelayanan kesehatan dapat dicapai dengan mengoptimalkan peran dan kemampuan dari tenaga medis/tenaga kesehatan yang ada di Indonesia, sehingga perlu dipertimbangan apakah Pemanfaatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri misalnya dalam kemudahan perizinan, kemudahan warga negara asing dalam mengikuti Pendidikan spesialis di Indonesia tidak akan membawa dampak negatif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia itu sendiri,” kata Usman Sumantri, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)
Dalam Aksi Damai Jilid 2 ini, semua tenaga kesehatan yang hadir meminta agar pemerintah, Panja, serta seluruh pihak yang terlibat dalam RUU Kesehatan ini melibatkan OP secara Konstitusi sehingga tidak terkesan buru-buru.
“Banyak hal yang masih dapat dan perlu diperbaiki dengan duduk bersama Demi Indonesia yang lebih baik. Bersama kita ciptakan proses demokrasi yang sesuai dengan Pancasila yang berkeadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” Seru masing-masing ketua OP dalam Orasi Aksi Damai JIlid 2. (Z-3)
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
ATURAN turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diharapkan rampung pada akhir tahun ini.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan enam RUU dari daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023. Dalam pidato pelaporan di Paripurna DPR, Selasa (3/10).
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved