Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Kelompok Kerja (POKJA) RUU Kesehatan KPAI Jasra Putra menyampaikan ada 2 hal yang perlu dipastikan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terkait perlindungan kesehatan bagi anak.
Pertama kepastian hukum karena akan mencuplik pasal-pasal dari 13 undang-undang terkait isu kesehatan, maka ketika berlaku apakah aturannya akan merujuk ke RUU Kesehatan atau masih bisa merujuk dengan UU sebelumnya. Untuk itu penting kepastian hukum. Faktor kedua yakni bagaimana dampak bagi pengguna hukum, terkait kesehatan terutama anak-anak.
"Saya kira ini jadi diskusi panjang para pegiat hukum. Kita tahu anak di mata hukum bukanlah subyek hukum, karena setiap yang terjadi pada anak, diyakini ada peristiwa yang mendasarinya, karena mereka tidak bisa memenuhi hak dan kewajibannya sendiri, akibat kebutuhan tumbuh kembang yang harus terus dikuatkan dan didampingi hingga pada saatnya anak akan mandiri," kata Jasra dalam keterangannya, Rabu (17/5).
Baca juga: Setop Polemik Pasal Tembakau, DPR Usulkan Aturan Terpisah dari RUU Kesehatan
RUU Kesehatan perlu menjamin kesehatan anak dari masa kehamilan hingga pada usia 18 tahun karena Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa anak berusia 0 sampai 18 tahun termasuk anak dalam kandungan.
"Artinya perlindungan anak mempersyaratkan sejak perencanaan kehamilan, saat mengandung sampai 18 tahun, dalam memastikan bagaimana sistem penyelenggaraan perlindungan anak di RUU Kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Penyusunan RUU Kesehatan Dinilai Terburu-Buru
Jasra menegaskan hak kesehatan adalah satu satunya hak anak, yang perlindungannya berlangsung sejak dari perencanaan, kandungan dan kelahiran anak. Sehingga ini pondasi awal dan sangat menentukan.
Sehingga masa emas ini perlu menjadi prioritas intervensi, sehingga RUU Kesehatan seperti gerbang awal menentukan keseluruhan keberhasilan Negara dalam melindungi anak," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau disebut berpotensi membawa kerugian
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dibuat tanpa libatkan petani tembakau.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 14 orang meninggal dunia dalam insiden tersebut dan seluruhnya merupakan perempuan dewasa.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Salah satu bentuk masih lemahnya pengawasan dan regulasi yakni banyak lembaga beroperasi tanpa izin resmi, tidak memiliki SOP.
KPAI menilai kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta berlangsung sistematis dan masif. Desak penyelidikan hingga ke pemilik yayasan.
KPAI akan menyusun rekomendasi strategis berbasis bukti untuk disampaikan kepada Presiden, membentuk kelompok kerja khusus MBDK, dan mendorong pembatasan iklan minuman manis di ruang publik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved