Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa sampai saat ini, calon jemaah haji yang belum melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) mencapai 1.035 orang. Jumlah tersebut dikatakan berasal dari calon jemaah haji reguler sementara calon jemaah haji khusus sudah melunasi Bipih.
"Sampai pagi ini, jemaah reguler berhak lunas sebanyak 178.876 jemaah. Mengoreksi laporan sebelumnya 177.032 jemaah. Sudah berkurang, sekarang yang belum melunasi 1.035 jemaah. Laporan yang kami sampaikan kemarin tercatat 1.830 jemaah. Jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 16.305 jemaah atau 100%," ungkapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (17/5).
Lebih lanjut, Yaqut menambahkan bahwa calon jemaah cadangan saat ini sudah banyak yang melakukan pelunasan Bipih atau mencapai 23.258 jemaah. "Jemaah cadangan bertambah karena sampai hari ini jemaah cadangan tercatat yang melakukan pelunasan 23.258 jemaah. Sementara yang kami laporkan sebelumnya sebanyak 21.847 jemaah," kata Yaqut.
Baca juga : Lagi, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 19 Mei 2023
Kemenag telah memperpanjang masa pelunasan biaya haji hingga 19 Mei 2023 karena masih ada ratusan ribu jemaah yang belum melunasinya. Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Dia juga melaporkan bahwa sampai saat ini, 1.375 petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sedang dalam proses pelunasan.
Baca juga : Ini Fasilitas yang Diterima Jemaah Haji di Asrama Mulai 23 Mei 2023
Sementara itu penyelesaian visa sampai dengan 16 Mei 2023 dilaporkan bahwa permintaan visa telah mencapai 10.656 orang terdiri dari 10.176 jemaah dan 480 petugas, selesai devisa mencapai 9 kloter atau 4.079 orang yang terdiri dari 3.611 jemaah dan 460 petugas, serta selesai Bio Visa mencapai 84,60% atau 172 ribu jemaah.
"Untuk progres penyiapan layanan, bagi jemaah haji kloter awal akan masuk asrama haji pada 23 Mei 2023 dan berangkat ke Arab Saudi keesokan harinya pada 24 Mei 2023. Kontrak penerbangan telah selesai kami lakukan. Kontrak penyediaan akomodasi, konsumsi dan transportasi di Mekah dan Madinah juga telah mencapai 100%," tandasnya. (Z-4)
MENINGKATNYA tensi geopolitik global, khususnya konflik antara Iran dan Amerika Serikat yang turut melibatkan Israel, mulai berdampak pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/ haji 2026.
Presiden Prabowo instruksikan Garuda Indonesia dan Danantara bentuk joint venture dengan maskapai Arab Saudi. Targetnya: pangkas harga tiket haji dan hapus rute pesawat kosong!
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kenaikan avtur untuk calon haji ditanggung oleh pemerintah.
Menjelang eberangkatan ibadah haji yang dijadwalkan pada April mendatang, para jemaah yang telah melunasi biaya haji dan dinyatakan sehat diimbau untuk mulai menerapkan pola hidup sehat
Kementerian Haji dan Umrah mencatat 82,53% jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026. Syarat istitha'ah kesehatan diperketat dengan sistem lapis tiga.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahap pertama bagi jemaah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat
ANGKA Rp33 juta mungkin terdengar biasa bagi sebagian orang, tetapi bagi 9.670 calon jemaah haji reguler asal Sulawesi Selatan, angka itu adalah jawaban atas doa-doa panjang mereka.
Kemenhaj resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
PROSES pelunasan Bipih Tahun 2026 menunjukkan progres positif. Hingga penutupan sore kemarin, tingkat pelunasan biaya haji untuk jemaah haji reguler telah mencapai 95,42 persen.
Komnas Haji memprediksi serapan kuota haji reguler tidak mencapai 100% hingga penutupan 9 Januari 2026. Kemenag didesak buka peluang jemaah cadangan.
Selain kewajiban pembayaran, dia menegaskan bahwa jemaah wajib memenuhi kriteria istitha’ah atau kemampuan dari sisi kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved