Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI jadi Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia atau yang biasa disingkat dengan Puspom TNI, diperingati pada 11 Mei 2023.
Dalam tugasnya, Puspom memegang tanggung jawab besar, dalam membantu menjadikan TNI yang terstruktur dan teratur. Dalam merayakan hari jadinya, berikut adalah penjelasan mengenai sejarah dan juga tugas dari Puspom TNI.
Pengertian Puspom TNI
Pusat Polisi Militer TNI adalah satuan yang memiliki fungsi pengawasan dalam struktur TNI. Personil dari Puspom, disebut juga dengan Polisi Militer (PM). Puspom TNI, terdapat pada ketiga matra TNI yang ada, yaitu Angkatan Darat yang disebut dengan Pomad, Angkatan Laut yang disebut dengan Pomal, dan Angkatan Udara yang dipanggil Pomau.
Baca juga:Revisi UU TNI, DPR Jamin tidak Menghidupkan Dwifungsi TNI
Puspom kini bermarkas di Cipayung, Jakarta. Personil Puspom juga menggunakan baret berwarna biru, dengan moto Tri Wira Wijna Waskita. Puspom berada di bawah perintah langsung dari Panglima TNI.
Sejarah Puspom
Pembentukan Pusat Polisi Militer (Puspom) tidak dapat dipisahkan dengan kehadiran dari TNI.
Baca juga: Pengamat Nilai TNI tidak Butuh Jabatan Wakil Panglima
Pada saat pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945, banyak pihak yang mengungkapkan bahwa tentara bergerak tanpa adanya disiplin dan aturan internal yang berlaku. Selain itu, banyak organisasi pejuang bersenjata yang bergerak sendiri tanpa adanya komando pusat. Hal ini membuat strategi penyerangan tidak terorganisir.
Selanjutnya, atas dasar itu, pembentukan badan yang khusus mengatur disiplin dan aturan di kalangan internal tentara, dibentuk. Namun pada saat itu, badan yang diakui untuk tugas ini, disebut Polisi Tentara (PT).
Maka, untuk menetapkan wewenang dan tanggung jawabnya, pada 20 Maret 1948, Wakil Presiden/Menteri Pertahanan Ad interim Mohammad Hatta mengeluarkan penetapan nomor A/113/1948 yang mengatur penghapusan beberapa Badan Kepolisian Tentara yang ada. Penghapusan ini, diikuti dengan pembentukan Corps Polisi Militer (CPM) yang pada saat itu dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Perang Komodor Udara secara sementara.
Pada 31 Mei 1950, markas CPM yang mulanya di Yogyakarta, diganti ke Jakarta, dan namanya diganti dari Corps Polisi Militer menjadi Polisi Militer.
Pada tahun 2004, Panglima TNI mengeluarkan keputusan nomor Kep/1/III/2004 tertanggal 26 Maret 2004, mengenai penyelanggaraan tugas Polisi Militer, membuat Puspom terdapat pada ketiga matra TNI.
Tugas Puspom
Pusat Polisi Militer memiliki tugas pokok untuk membantu Panglima TNI dalam melaksanakan kebijakan dan menyelenggarakan fungsi Polisi Militer guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.
Dalam menjalankan tugas pokoknya, Puspom memiliki tugas fungsional, seperti penyelidikan kriminal, pengamanan fisik, penegakan hukum, penegakan disiplin dan tata tertib militer, penyidikan, pengurusan tahanan dan tuna tertib militer, pengurusan tahanan keadaan bahaya militer, tawanan perang, interniran perang, pengawalan protokoler kenegaraan, dan pengendalian lalu lintas militer maupun sipil, serta penyelanggara SIM TNI dan SIM umum. (Z-10)
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved