Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Sebagai bagian percepatan capaian sertifikat halal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal pada 20 Maret lalu. Sejak saat itu, hingga hari ini sudah ada 78.948 sertifikat halal self declare yang diterbitkan.
"Semenjak ditetapkan oleh Gus Menteri (Menteri Agama), tim Komite Fatwa ini langsung bekerja, dan dalam waktu kurang lebih 40 hari ini telah menghasilkan ketetapan halal sebanyak 78.948 untuk sertifikat halal 'self declare," ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham dilansir dari keterangan resmi, Rabu (10/5).
Lebih lanjut, capaian tersebut berarti rata-rata dalam sehari tim Komite Fatwa mengeluarkan hampir 2.000 ketetapan halal. Sekalipun masih perlu ditingkatkan, Aqil, ini merupakan capaian yang harus diapresiasi dalam rangka mendorong ikhtiar untuk membantu para pelaku usaha khususnya UMK dalam mendapatkan sertifikat halal.
Jumlah ini, termasuk di dalamnya pengajuan sertifikasi halal self declare yang diajukan sejak 2022. Aqil menjelaskan, Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal merupakan upaya pemerintah sebagai terobosan untuk percepatan sertifikasi halal. Penetapan Komite Fatwa dilakukan sesuai ketentuan Perppu 2 tahun 2022 yang mengatur bahwa penetapan kehalalan produk bagi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
“Sebelum Komite ini dibentuk, maka Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal,” jelas Aqil. Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal sendiri ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dan sepenuhnya bertanggungjawab kepada Menteri Agama melalui Kepala BPJPH.
Tim ini berisikan para ulama dari berbagai organisasi masyarakat serta akademisi. Dalam proses kerjanya, tim yang beranggotakan 25 orang ini juga diperkuat oleh Sekretariat Komite.
“Peranan Komite ini sangat strategis, karena tidak hanya bersidang untuk fatwa kehalalan produk pada skema self declare saja, tapi juga pada skema reguler yang telah melampaui waktu sesuai amanat Perppu Ciptaker yang kemudian diganti dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 pada 31 Maret lalu,” tuturnya.
Tugas tersebut, lanjutnya, dilakukan dalam hal Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aqil juga mengatakan bahwa BPJPH terus berupaya untuk melakukan terobosan dalam percepatan sertifikasi halal. Salah satunya, dengan terus berupaya meningkatkan sistem layanan yang terintegrasi dengan digitalisasi dan otomasi untuk mempermudah seluruh proses bisnis layanan, termasuk proses penetapan kehalalan produk ini.
"Dengan sistem terintegrasi ini, maka pada saat Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk, maka secara otomatis pada saat itu juga sistem Sihalal akan menerbitkan sertifikat halal secara digital," imbuh Aqil. Selanjutnya, para pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital tersebut secara online melalui akun Sihalal masing-masing. (H-1)
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved