Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Sosial Tri Rismaharini, Kementerian Sosial memberikan respon cepat terhadap kasus rudapaksa di Bengkulu Utara.
Bekerja sama dengan pihak terkait, Kemensos melalui Sentra "Dharma Guna" di Bengkulu memberikan berbagai layanan termasuk layanan trauma healing.
Aksi tidak bermoral ini dilakukan oleh oknum guru (KM) di sekolah dasar di Bengkulu Utara. Korban sementara sebanyak 30 anak dan diduga masih akan bertambah.
"Kami memberikan pelayanan tes grafis psikologi, trauma healing, dinamika kelompok, terapy relaksasi, pemeriksaan psikologi, konseling kelompok, pemeriksaan kesehatan dan bantuan ATENSI. Kami juga bekerja sama dengan Aparat Penegak hukum (APH) untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi hukum setimpal," ungkap Kepala Sentra Darma Guna di Bengkulu Syam Wuryani, Senin (8/5).
Baca juga : DPR Minta Tindak Tegas Empat Perusahaan Diduga Terlibat Pelecehan Karyawati
Secara psikologis, korban merasa sedih, malu, marah, dan kecewa terhadap pelaku. Beberapa korban dan orangtua korban merasa cemas apabila kasus ini diketahui oleh orang banyak.
"Dari pemeriksaan psikologis terdapat beberapa korban yang mengalami gangguan tidur, ada perubahan emosi setelah kejadian pelecehan yang dialami," kata Syam Wuryani.
Baca juga : Terapakan UU TPKS Secara Maksimal
Secara fisik, korban masih dapat diajak berkomunikasi dan menceritakan kejadian yang dialami. Sehari-hari korban beraktivitas seperti biasa, mereke bersosialisasi dengan teman-temannya seperti main bola, bercanda dengan teman-teman sebayanya.
Keluarga korban memiliki kondisi sosial ekonomi yang beragam. Ada yang mampu, namun sebagian kurang mampu dan ada yang sudah masuk dalam DTKS. Rata-rata pekerjaan orang tua korban sebagai petani sawit dan buruh.
"Saat ini keluarga masih fokus untuk pemulihan kondisi psikososial anak serta proses hukum pelaku yang sedang berlangsung," tuturnya.
Untuk memulihkan kondisi psikis korban dan orang tua, bersama RSKJ Soeprapto Bengkulu dan Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Bengkulu, Tim Sentra berkolaborasi dan mendatangkan Wendri Surya Pratama, M.Psi (Psikolog), dr. Norevia Euleryn, SPKJ (Psikiater), dan Lucy marturia bangun, SPKJ (Psikiater).
"Sebanyak 30 orang korban menjalani pendampingan psikis dan 30 orang tua menjalani parenting skill. Selama pendampingan psikis Psikolog dan psikiater terus mencoba menggali informasi terhadap korban," tambahnya.
Martha Leuwol Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sentra "Dharma Guna" di Bengkulu memotivasi orang tua agar tetap kuat menghadapi musibah yang dialami.
"Para orang tua harus tetap kuat, memberikan kepercayaan dan pengawasan yang baik terhadap anak, selama mereka memiliki motivasi yang baik untuk masa depan. Saya percaya para orang tua menginginkan yang terbaik untuk anaknya, begitu juga kami yang memberikan perhatian penuh terhadap mereka," katanya.
Sentra juga memberikan dukungan penguatan psikososial kepada keluarga korban dengan konseling dan edukasi terkait pengasuhan anak ke depan.
Hukuman Maksimal
Sentra mendorong APH untuk memaksimalkan hukuman terhadap pelaku. Saat ini pelaku sudah di pindahkan ke Polres Bengkulu Utara dan masih dikembangkan proses penyidikan dengan dugaan masih ada korban lain yang takut atau enggan melapor.
Polres Bengkulu Utara mengatakan pelaku akan dikenakan pasal pasal 82 Ayat 1 Jo 76E UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sub Pasal 292 KUHP Pidana tentang pencabulan atas anak dengan jenis kelamin sejenis, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara melalui Kepala Seksi Pidana Umum Nelly, SH, MH menyatakan kesediaannya untuk memberikan tuntutan yang seadil-adinya sesuai dengan berat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Orangtua korban berharap, setelah menerima pelayanan anak-anak dapat memiliki kepercayaan kembali, dan tetap merasa aman berada dilingkungannya.
Pelayanan dan perhatian yang diberikan merupakan bentuk nyata bahwa Kemensos melalui Sentra "Dharma Guna" di Bengkulu hadir untuk masyarakat, dan akan mengkawal kasus tersebut hingga tuntas.
Camat Ulok Kupai Abdul Hadi mengatakan akan terus ikut andil dalam pengawasan kasus tersebut,
"Ke depan jika terdapat perubahan terhadap anak-anak, bapak dan ibu dapat menyampaikan ke desa, kemudian desa akan menyampaikan kepada kami, dan kami yang akan menyampaikan kepada pihak pemerintahan. Sekali lagi, mari kita tetap kuat dan semangat demi masa depan dan kepercayaan diri anak-anak," tandasnya. (Z-5)
HARIMAU sumatra nyaris memangsa pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berada di kebun kopi di Bengkulu, Beruntung pasangan suami istri ini berhasil menyelamatkan diri.
Sebanyak 400 orang menjadi korban penipuan berkedok investasi bernilai Rp20 miliar yang dilakukan oleh seorang mahasiswi dari salah satu universitas negeri ternama yang ada di Kota Bengkulu.
Oknum ASN yang berstatus sebagai guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan pencabulan pada 24 siswinya.
Lantaran perahu yang dinaikinya bertabrakan dengan sebatang kayu, seorang nenek berusia 65 tahun hilang tenggelam di aliran sungai Ketahun selama dua hari.
Rentetan gempa dengan kekuatan kecil di Bengkulu menyebabkan pelepasan energi di lempeng bumi terjadi terus menerus sehingga mengurangi terjadinya gempa berkekuatan besar.
Sejak 2023, kedua pemimpin perempuan ini telah bertemu dua kali di Indonesia, serta terus menjalin dialog dan mengembangkan upaya bersama.
Menteri Sosial Tri Rismaharini memprioritaskan penanganan kemiskinan di daerah perbatasan Indonesia demi mencegah kehancuran bangsa.
Bantuan program atensi tersebut merupakan kolaborasi Kementerian Sosial dan PT Indofood.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara sebesar Rp250 miliar dalam dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden belum final.
Mereka dibekali dengan pelatihan literasi keuangan dasar, pengembangan usaha sederhana, serta pengelolaan penjualan online
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved