Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RANCANGAN Undang Undang (RUU) Kesehatan dinilai bisa memberikan segudang manfaat bagi tenaga kesehatan (nakes). Hal itu sudah tercantum dalam daftar isian masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah ke DPR.
"Sudah sepatutnya nakes mendapatkan perlindungan hukum yang layak," kata juru bicara Kementerian Kesehatan M Syahril dalam keterangan tertulis, Minggu, (9/4)
Syahril mengatakan nakes merupakan mitra strategis pemerintah. Terutama dalam memenuhi hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.
Baca juga : RUU Kesehatan, Rektor UGM Soroti Rumah Sakit sebagai Penyelenggara Pendidikan Dokter Spesialis
"Pada RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.
Syahril menyebut hal tersebut tertuang dalam Pasal 208E ayat (1) huruf a draf usulan pemerintah. Perlindungan hukum berlaku mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis.
Baca juga : RUU Kesehatan Gabungkan 10 Undang-Undang, Simak Penjelasan Menkes
"Dalam RUU juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan nakes untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal," papar dia.
Selain usulan baru, hak tenaga medis dan nakes yang sebelumnya tercantum dalam undang-undang kesehatan tidak hilang. Khususnya pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar.
Syahril menuturkan pemerintah juga mengusulkan penghapusan substansi tuntutan bagi nakes yang menjalani sidang disiplin. Termasuk saat menghadapi alternatif penyelesaian sengketa.
"Substansi ini kami usulkan dihapus dalam DIM karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata," jelas dia. (Z-8)
SEDIKITNYA 500 tenaga kesehatan tewas akibat serangan Isarel di Gaza sejak Oktober, termasuk beberapa dokter spesialis yang langka di wilayah tersebut.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyampaikan kekhawatirannya terhadap eksekusi kebijakan kesehatan yang dinilai masih semrawut dan tidak tepat sasaran.
KEBUTUHAN tenaga kesehatan khususnya dokter asing di Indonesia dipertanyakan. Hal ini berkaitan dengan urgensi bagi Indonesia dan juga biaya untuk memberikan gaji pada tenaga kesehatan asing
PENGURUS Harian YLKI Agus Sujatno mengatakan upaya komunikasi terkait harga obat di pasaran oleh pemerintah kepada produsen alat kesehatan dan industri farmasi harus diapresiasi
DPR menilai pemerataan bidan dinilai diperlukan, karena banyak warga yang belum tersentuh pelayanan nakes.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memberikan relaksasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP).
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved