Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, melontarkan kritik tajam terhadap Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit.
Tigor menyebut regulasi ini tidak memenuhi prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama dari sisi substansi dan kejelasan norma. Menurutnya, peraturan menteri seharusnya bersifat teknis dan operasional, bukan melampaui kewenangan undang-undang yang lebih tinggi.
“Tanpa prinsip kejelasan, sebuah aturan tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga tidak akan efektif dalam melindungi masyarakat,” ujar Tigor dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 memiliki ruang lingkup yang sangat luas, mencakup penanggulangan penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan lingkungan, hingga pengawasan. Namun, Tigor menyayangkan aturan tersebut tidak disertai petunjuk teknis yang jelas.
Ia menilai hal ini bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketidakjelasan ini dikhawatirkan akan membingungkan tenaga kesehatan, pemerintah daerah, hingga masyarakat luas.
“Regulasi ini berpotensi melanggar prinsip pembentukan peraturan karena tidak bersifat teknis dan implementatif sebagaimana mestinya untuk sebuah peraturan tingkat menteri,” tegasnya.
Atas dasar berbagai kelemahan tersebut, FAKTA Indonesia mendorong dilakukannya uji materi atau judicial review terhadap Permenkes ini ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah disusun secara matang, transparan, dan akuntabel.
“Jika nantinya dibatalkan, pemerintah harus segera menyusun ulang Permenkes yang benar-benar memiliki dasar hukum kuat dan mampu menanggulangi penyakit secara efektif,” ungkap Tigor.
Sebagai informasi, Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan pada 27 Februari 2026 dan diundangkan pada 11 Maret 2026. Meski bertujuan menurunkan angka kesakitan dan mencegah wabah, efektivitasnya kini dipertanyakan akibat persoalan norma hukum yang dianggap prematur.
(P-4)
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang sebelumnya telah mengatur zonasi penjualan dan iklan produk tembakau.
Tembakau disebut bukan hanya menyerap tenaga kerja, namun juga menggerakkan perekonomian daerah hingga nasional.
Rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terus memicu perdebatan
Nurhadi mengatakan pihaknya di Komisi IX DPR RI akan mengawal Rancangan Permenkes ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved