Minim Juknis, Permenkes Penanggulangan Penyakit Dinilai Bingungkan Tenaga Kesehatan

Akmal Fauzi
08/4/2026 15:56
Minim Juknis, Permenkes Penanggulangan Penyakit Dinilai Bingungkan Tenaga Kesehatan
Seorang perawat memeriksa pasien(Antara)

WAKIL Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, melontarkan kritik tajam terhadap Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit

Tigor menyebut regulasi ini tidak memenuhi prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama dari sisi substansi dan kejelasan norma. Menurutnya, peraturan menteri seharusnya bersifat teknis dan operasional, bukan melampaui kewenangan undang-undang yang lebih tinggi.

“Tanpa prinsip kejelasan, sebuah aturan tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga tidak akan efektif dalam melindungi masyarakat,” ujar Tigor dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).

Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 memiliki ruang lingkup yang sangat luas, mencakup penanggulangan penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan lingkungan, hingga pengawasan. Namun, Tigor menyayangkan aturan tersebut tidak disertai petunjuk teknis yang jelas.

Ia menilai hal ini bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketidakjelasan ini dikhawatirkan akan membingungkan tenaga kesehatan, pemerintah daerah, hingga masyarakat luas.

“Regulasi ini berpotensi melanggar prinsip pembentukan peraturan karena tidak bersifat teknis dan implementatif sebagaimana mestinya untuk sebuah peraturan tingkat menteri,” tegasnya.

Dorong Judicial Review ke Mahkamah Agung

Atas dasar berbagai kelemahan tersebut, FAKTA Indonesia mendorong dilakukannya uji materi atau judicial review terhadap Permenkes ini ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah disusun secara matang, transparan, dan akuntabel.

“Jika nantinya dibatalkan, pemerintah harus segera menyusun ulang Permenkes yang benar-benar memiliki dasar hukum kuat dan mampu menanggulangi penyakit secara efektif,” ungkap Tigor.

Sebagai informasi, Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan pada 27 Februari 2026 dan diundangkan pada 11 Maret 2026. Meski bertujuan menurunkan angka kesakitan dan mencegah wabah, efektivitasnya kini dipertanyakan akibat persoalan norma hukum yang dianggap prematur.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya