Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dinilai bertentangan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kedaulatan nasional tanpa campur tangan asing.
Hal ini berkaitan dengan Rancangan Permenkes yang mengadopsi agenda asing melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Organisasi supra-nasional ini, dengan keluarnya Amerika Serikat, disinyalir dikendalikan oleh kepentingan kelompok-kelompok tertentu saja.
Dalam pidato politik di peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Presiden Prabowo menegaskan agar Indonesia berdiri di atas kaki sendiri. Pernyataan keras ini menegaskan sikap pemerintahannya yang tidak akan disetir oleh pihak asing.
Presiden Prabowo meminta agar Pemerintah Indonesia tidak mudah terhasut oleh kepentingan asing yang justru bisa memecah belah Indonesia.
"Kita akan wujudkan cita-cita Bung Karno berdiri di atas kaki kita sendiri, kita tidak akan minta-minta. Kita akan bangkit dengan kekuatan kita sendiri, saudara-saudara sekalian," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (24/2).
Pernyataan tentang intervensi pihak asing ini pun sesuai dengan keresahan para petani Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga menyoroti nasib mereka. Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnadi Mudi, mengatakan terdapat intervensi asing yang bermaksud mengacak-acak keberlangsungan pertanian tembakau nasional.
Keluhan itu muncul akibat langkah Kemenkes yang secara tidak langsung mengadopsi pasal-pasal FCTC dalam Rancangan Permenkes, seperti munculnya wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Padahal, Indonesia sama sekali tidak meratifikasi aturan asing tersebut.
"Indonesia sebagai negara berdaulat dan mandiri, seharusnya tidak perlu mengikuti aturan dan campur tangan asing dalam mengelola komoditas andalannya," kata Mudi.
Menurutnya, niatan kelompok-kelompok tertentu seperti LSM anti-tembakau yang terus mendorong Indonesia untuk meratifikasi FCTC tidak sesuai dengan kondisi ekosistem pertembakauan nasional, di mana sektor ini telah menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari hulu sampai hilir. Industri tembakau merupakan industri prioritas padat karya yang menggerakan ekonomi nasional serta melibatkan berbagai unsur mulai dari petani, manufaktur, rantai distribusi, ritel, hingga ekspor.
Mudi berharap Presiden Prabowo dapat melihat dan menyadari dorongan ratifikasi FCTC yang diadopsi melalui berbagai aturan yang restriktif di Rancangan Permenkes. Aturan-aturan tersebut tidak sesuai dengan kompleksitas ekosistem pertembakauan di dalam negeri.
Pemerintah diminta untuk menolak semua bentuk gerakan dan konspirasi dari mana pun yang berupaya menghancurkan kedaulatan negara, termasuk rencana penyeragaman kemasana rokok tanpa identitas merek. Lebih lagi, dalam pidato politik Prabowo menyinggung tentang kesejahteraan petani yang harus dijaga harkat dan martabatnya.
"Patut diingat, tembakau sebagai komoditas memiliki sejarah panjang serta dapat menggerakan perekonomian sesuai dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo yang ingin mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan untuk pemerataan ekonomi, pemberantasan kemiskinan," ungkapnya.
Mudi menegaskan, sektor pertembakauan telah menjadi mata pencaharian bagi 2,5 juta petani dan merupakan satu-satunya tanaman andalan di musim kemarau. Tembakau bukan hanya menyerap tenaga kerja, namun juga menggerakkan perekonomian daerah hingga nasional.
"Kami berharap pengambil kebijakan harus benar-benar berhati-hati dalam menyusun sebuah aturan. Jangan sampai peraturan yang dilahirkan justru membunuh sumber penghidupan petani yang berujung pada pelemahan ekoomi dan pertambahan angka pengangguran," tutupnya. (H-2)
FAKTA Indonesia menilai Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit cacat hukum dan tidak teknis.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang sebelumnya telah mengatur zonasi penjualan dan iklan produk tembakau.
Rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terus memicu perdebatan
Nurhadi mengatakan pihaknya di Komisi IX DPR RI akan mengawal Rancangan Permenkes ini.
Capaian ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat daya saing petani sekaligus melindungi kekayaan genetik lokal dari tingkat daerah ke panggung nasional
Angka pembatasan kadar nikotin sebesar 1 miligram dan tar sebesar 10 miligram dinilai sebagai standar yang sangat mustahil untuk dipenuhi oleh produk rokok kretek asli Indonesia
Regulasi yang tidak implementatif justru menjadi karpet merah oknum tertentu, sehingga mungkin saja beralih ke produk ilegal.
Jika diterapkan tanpa kesiapan ekosistem yang mendukung, petani tembakau bakal menghadapi tekanan ekonomi yang serius.
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved