Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan melaporkan bahwa kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan masih tinggi. Sepanjang 2015-2021, Komnas Perempuan menerima 67 pengaduan terkait kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan.
"Sepanjang 2015-2021, Komnas Perempuan menerima 67 pengaduan kekerasan di lingkungan pendidikan dimana kekerasan seksual paling banyak diadukan. Perguruan Tinggi (PT) menempati urutan pertama 35%, disusul pesantren atau pendidikan berbasis Agama Islam 16%, dan di level SMA/SMK 15%," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Media Indonesia, Kamis (2/3).
Menurutnya kekerasan berbasis gender dilingkungan pendidikan menjadi perhatian Komnas Perempuan. Kekerasan ini berdampak terhadap secara fisik, psikis, sosial dan pemenuhan hak pendidikan korban.
"Data pengaduan ke Komnas Perempuan adalah puncak gunung es dari kekerasan di lingkungan pendidikan. Mengingat ada hambatan korban untuk mengadu, tidak adanya mekanisme dan upaya-upaya untuk menyembunyikan kekerasan yang terjadi dengan alasan nama baik lembaga pendidikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Siti mengatakan bahwa Komnas Perempuan mengapresiasi terbitnya PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama (PMA PPKS) pada 5 Oktober 2022. PMA ini mengatur dan menjamin sivitas akademika dalam satuan pendidikan pada Kementerian Agama dari kekerasan seksual.
Hal-hal yang diatur mulai dari pengertian kekerasan seksual dan jenis kekerasan seksual; hak-hak korban; pencegahan dan penanganan kekerasan seksual; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; jaminan pemulihan korban; dan sanksi terhadap pelaku dan kepada satuan pendidikan yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Kehadiran PMA ini menjadi peluang untuk membangun ruang aman dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Kementerian Agama yang meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan. PMA ini memperkuat UU TPKS di lingkungan pendidikan, baik untuk pencegahan, penanganan dan pemulihan korban.
Untuk pencegahan, satuan pendidikan wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui sosialisasi ataj penyampaian informasi, kampanye, dan bentuk lainnya terkait kekerasan seksual. Selain itu pembelajaran melalui pengembangan kurikulum dan pembelajaran, pembuatan modul, buku, dan literatur lainnya; dan penyelenggaraan pelatihan, halakah, kajian, dan kegiatan lainnya.
"Penguatan tata kelola melalui penyusunan standar prosedur operasional Pencegahan Kekerasan Seksual; penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan; dan kerja sama dengan instansi terkait. Dan juga penguatan budaya melalui pengenalan lingkungan, peduli pencegahan kekerasan seksual dan pengembangan jejaring komunikasi," terangnya.
"PMA ini menjadi peluang untuk mendorong penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Namun, ada tantangannya yaitu terletak pada diseminasi kepada seluruh satuan pendidikan keagamaan, pesantren dan madrasah, melakukan supervise untuk penyusunan SOP, penyediaan anggaran untuk mengembangkan kurikulum dan infrastruktur dan pengawasan serta pemantauan pelaksanaan PMA," tutup Siti.(OL-13)
Baca Juga: Hari Pertama Transisi, Aplikasi Satusehat Mobile Sulit Diakses
Putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjadi langkah tegas sekaligus sinyal kuat untuk terus mengukuhkan dan menjaga konsistensi perlindungan perempuan dalam pemilu
MENINDAKLANJUTI putusan dari DKPP, Komnas Perempuan meminta agar ada perbaikan serta penguatan dari sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di pelaksanaan pemilu.
KEKERASAN berbasis gender terkait Pemilu 2024 lalu ternyata juga terjadi di ranah domestik. Hal itu luput dari pemberitaan, tapi mampu ditangkap oleh kelompok pemerhati perempuan
DPR didorong melakukan pembaruan hukum pidana untuk pembunuhan yang menyertai kekerasan berbasis gender.
AJARAN normatif Islam mengakui perempuan dan laki-laki setara dalam tanggung jawab agama, keluarga, sosial, dan politik.
HAMPIR setiap pekan, publik dikejutkan dengan kasus-kasus femisida yakni pembunuhan sadis pada perempuan yang disertai kekerasan fisik dan seksual. Kasus femisida terus meningkat
Perimenopause adalah perjalan panjang menuju tahap menopause yang juga akhir masa reproduksi perempuan. Ini gejala dan cara mengatasinya.
Tumbuhnya ekonomi kerakyatan berkat skala operasi lokal. Mereka cenderung merekrut tenaga kerja di lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
Masalah irama jantung atau aritmia biasanya ditandai dengan gejala jantung berdebar tanpa alasan dan dalam keadaan tubuh tidak sedang beraktivitas.
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Ia memanfaatkan momen Hari Mangrove Sedunia dengan meluncurkan inisiatif Next Generation New Icon Gadis Antariksa.
Untuk menjadi versi terbaik mereka, kaum perempuan perlu memperkuat berbagai aspek seperti fisik, kecerdasan mental, spiritual, sosial, dan keluarga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved