Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mendapatkan formasi pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru pada 2021 sebanyak 2.572
orang.
Dari jumlah tersebut, 1.977 orang telah diangkat menjadi PPPK di Pemkab
Klaten. Sementara sisanya sebanyak 595 orang kini dalam proses
pengangkatan.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
(BKPSDM) Klaten, Slamet, Minggu (8/1).
Sebanyak 1.977 PPPK guru formasi tahun 2021 telah mendapat surat
keputusan (SK) pengangkatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Klaten. "Penyerahan SK dan pengambilan sumpah janji PPPK dilakukan oleh Bupati Sri Mulyani di Pendapa Kabupaten Klaten pada 19 Mei 2022," jelasnya.
PPPK guru Pemkab Klaten, 27 September 2022 telah menjalani masa
orientasi yang dilaksanakan secara langung dan virtual di Pendapa Pemkab Klaten. (N-2)
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved