Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA pencegahan persoalan-persoalan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), harus dimulai dari hulu. Ini dapat dilakukan melalui edukasi dan peningkatan literasi kepada masyarakat.
"Tidak bisa dipungkiri arus digitalisasi selain memiliki sisi positif juga membawa dampak ragam kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang semakin banyak terjadi lewat perangkat elektronik yang dimiliki masyarakat," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11).
Catatan Komnas Perempuan mengungkapkan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) meningkat tajam dalam kurun waktu 2017-2021. Dari 16 laporan yang diterima Komnas Perempuan pada 2017, naik menjadi 1.721 laporan di 2021.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang resmi diundangkan 9 Mei lalu menyebutkan bahwa yang termasuk KSBE adalah tindakan melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar. Selain itu, tindakan mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan atas dasar keinginan seksual.
Tindakan berikutnya yang termasuk KSBE ialah melakukan penguntitan dan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual. Menurut Lestari, upaya menyosialisasikan isi dari sejumlah kebijakan, termasuk UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus konsisten dilakukan.
Selain itu, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, upaya edukasi dan peningkatan literasi masyarakat terkait apa dan bagaimana menyikapi dan mencegah tindak kekerasan seksual juga harus ditingkatkan. Kehadiran UU TPKS yang merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR dari Dapil II Jawa Tengah, tidak memberi dampak yang signifikan bila tidak dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan yang melaksanakan kebijakan tersebut.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat kecepatan pemahaman masyarakat terkait tindak pidana kekerasan melalui perangkat elektronik, harus bisa mengimbangi kecepatan perkembangan teknologi di dunia digital, agar tindak kekerasan seksual berbasis elektronik bisa terus berkurang. Karena itu, tegas Rerie, dibutuhkan langkah segera yang strategis untuk membangun pemahaman yang menyeluruh dari masyarakat terkait berbagai isu tindak kekerasan dan upaya pencegahannya pada keseharian masyarakat.
Rerie juga mengajak semua pihak, masyarakat dan para pemangku kepentingan, untuk mengedepankan kepedulian terhadap sesama dengan menjunjung tinggi penegakan hak-hak asasi manusia dalam menjalankan aktivitas di tengah masyarakat. (OL-14)
Lestari Moerdijat menegaskan bahwa seni ukir bukan sekadar karya artistik, melainkan bagian dari identitas budaya bangsa.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan kesehatan perempuan bukan sekadar isu layanan, melainkan penentu kualitas generasi dan kekuatan bangsa di masa depan.
PEMBANGUNAN berbasis data yang akurat diyakini mampu mendorong peran aktif sektor kebudayaan dalam memperkokoh fondasi pembangunan nasional.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dorong peningkatan literasi nasional manfaatkan tingginya minat baca Gen Z berdasarkan riset Jakpat 2025.
Menurut Lestari, perlu komitmen bersama yang kuat agar mampu mewujudkan emansipasi perempuan di masa kini.
GURU perempuan memiliki peran krusial dalam menentukan arah pembangunan bangsa, terutama melalui kontribusi nyata dalam pembentukan karakter generasi penerus yang tangguh.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Dampak dari tindak pelecehan seksual di ruang daring sering bersifat jangka panjang. Korban sering mengalami trauma, kecemasan, hingga depresi
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina mengecam pelecehan daring oleh 16 mahasiswa FH UI terhadap 27 korban. Ia mendesak penerapan UU TPKS dengan ancaman 9 tahun penjara
Penegakan UU TPKS dinilai belum maksimal dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. Implementasi hukum dan perspektif gender aparat menjadi sorotan.
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved