Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) akan melanjutkan program uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan dilaksanakan di 10 rumah sakit swasta, pemerintah, dengan kelas A, B, dan C.
"Kita melihat bahwa locus dari rumah sakit uji coba ini terbatas kepada rumah sakit pemerintah. Sehingga kami memutuskan untuk melalukan uji coba KRIS ini ke rumah sakit daerah, swasta, dan juga kelas A," Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).
Uji coba perluasan akan dilakukan pada 1 Desember 2022, sehingga pada Januari 2023 sudah muncul hasilnya untuk dievaluasi.
Sebanyak 10 rumah sakit yang akan menerapkan kriteria KRIS dalam pelayanannya dibagi menjadi 3 kelas. Pertama, kelas A yakni RSUP Sardjito Sleman, RSUD Siedarsi Kota Pontianak, RS Santosa Kopo Kota Bandung, dan RS Santosa Central Kota Bandung.
Kedua, kelas B yakni RSUD Sidoarjo, RS Awal Bros Batam, dan RS Al Islam Kota Bandung. Ketiga, kelas C yakni RS Ananda Babelan Bekasi, RS Edelweis Kota Bandung, dan RSUD Sultan Syarif M. Alkadri Kota Pontianak.
"Sepuluh rumah sakit miliki pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan swasta kelas A, B, dan C untuk kita lakukan perluasan uji coba dari penerapan kelas rawat inap di Desember nanti," ujar Budi.
Sebelumnya uji coba KRIS pada 1 September lalu dilakukan di 4 rumah sakit kelas B dan C yakni RSUP Dr Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta, dan RSUP Dr Rivai Abdullah Palembang. (H-2)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus memperoleh layanan kesehatan
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
SEJUMLAH rumah sakit tidak akan mengikuti program kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan tidak akan membuat rumah sakit (RS) kehilangan jumlah tempat tidur.
MASIH ada pro dan kontra berbagai rumah sakit swasta di Indonesia terkait penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.
LAYANAN Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan per tanggal 30 Juni 2025. KRIS akan dihadirkan untuk menggantikan sistem kelas yang selama ini digunakan oleh BPJS Kesehatan.
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menilai pelabelan Nutri-Level kurang transparan dan mendesak penggunaan label peringatan "Tinggi Gula, Garam, Lemak".
Kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI mengungkap fenomena disinhibisi online. Simak penjelasan ahli Kemenkes mengenai toxic disinhibition di ruang digital.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengatakan penyakit parkinson merupakan salah satu penyakit yang mencerminkan realitas penuaan masyarakat dan meningkatnya beban penyakit degeneratif.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat surveilans tren kasus penyakit campak nasional menunjukkan penurunan signifikan.
asus campak kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengingatkan bahwa bayi berusia di bawah 9 bulan sangat berisiko terinfeksi.
KEPALA Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman mengatakan tren mingguan kasus campak pada Maret 2026 mengalami penurunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved