Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Belum Selidiki Tindak Pidana Terkait Gagal Ginjal Akut Anak

Tri Subarkah
22/10/2022 18:58
Polri Belum Selidiki Tindak Pidana Terkait Gagal Ginjal Akut Anak
Ilustrasi(DOK MI)

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) belum melakukan pengusutan terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak-anak ke ranah pidana. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut hal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Haloman Siregar mengatakan Polri saat ini fokus melakukan pemantauan dan imbauan kepada pelaku usaha sekaligus masyarakat terkait jual beli obat sirop yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

"Untuk sementara Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan jajaran mengedepankan pendekatan persuasif," kata Krisno saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/10).

Krisno mengatakan, kegiatan itu dilakukan pihaknya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah. Proses pemantauan di lapangan, lanjutnya, dikerjakan oleh polisi atas kerja sama dengan Badan POM.

Menurut Muhadjir, proses pengusutan perlu dilakukan pihak polisi untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana di balik kasus GGAPA. Sejauh ini, kasus GGAPA telah menimpa 208 anak. Dari angka itu, 118 di antaranya meninggal dunia. Pemerintah menduga penyebab GGAPA adalah cemaran zat Etilen Glikol (EG) dan Deitilen Glikol (DG) pada obat jenis sirop. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya