Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyampaikan dukungannya kepada SDM para Pekerja Keluarga Harapan (PKH) menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
"Sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI mendukung upaya Komisi VIII untuk meminta perubahan status Sumber Daya Manusia PKH sebagai Pegawai Pemerintah demgan Perjanjian Kontrak (PPPK)," ujar Hamka saat menghadiri Jambore SDM PKH Makassar di Desa Bissoloro, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, Kahfi bercerita tentang posisi SDM PKH yang merupakan garda terdepan memperhatikan dan memberdayakan orang-orang yang terdata oleh DTKS sebagai warga miskin agar mampu meningkatkan taraf hidup di kemudian hari.
"Ibarat di Kemenkes, SDM PKH ini merupakan perawat yang bersentuhan langsung antara pasien. Itulah SDM PKH dengan warga yang dibantu, ini menjadi dasar kami mendukung upaya Kemensos-KemenPAN-RB," ujarnya.
Sementara itu, seorang SDM PKH yang enggan disebut namanya, dari Kecamatan Tallo mengungkapkan akan terjadi rotasi tugas dalam satuan tugas SDM PKH Kota Makassar.
Baca juga : Onkologi Centet Mayapada Hospital Jalankan Terapi Holistik Hingga Pencegahan Limfedema
Dirinya berujar kedekatan dengan warga Tallo membuat ia mampu bekerja maksimal dibanding dengan memulai dengan kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari tempat ia tinggal, yakni Kecamatan Manggal.
Menimpali itu, Kahfi mengungkapkan jika kinerja pekerja PKH terganggu ketika dipindahkan, Kahfi siap pasang badan untuk memastikan SDM PKH yang dirotasi bisa bekerja maksimal.
Kendati demikian, Kahfi berharap para SDM PKH mampu melaksanakan amanah jika diberi tugas di mana dan kapanpun untuk kesejahteraan masyarakat.
"Ketika menjadi Anggota Komisi IX DPR dan sudah merasa cocok, akhirnya diminta menjadi Ketua Komisi VIII DPR RI, itulah amanah. Bukan hanya itu, rotasi juga membuat kita memperbanyak teman, betul teman-teman?," ujar Kahfi.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Kementerian Sosial RI, Anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi Partai Amanat Nasional Hamzah Hamid, Koordinator SDM PKH Kota Makassar, Koordinator PKH Kecamatan dan Pendamping SDM PKH Se-Kota Makassar. (Ant/OL-7)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara sebesar Rp250 miliar dalam dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden belum final.
KPK memanggil Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Firmansyah terkait dugaan korupsi pengadaan bansos presiden.
KPK mengembangkan kasus rasuah dalam program bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang program bantuan sosial (bansos) berupa beras hingga bulan Desember mendatang.
Ditemukan paket sembako untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak sesuai.
Alokasi bantuan di Kecamatan Tanjungpandan untuk bansos sembako dan PKH triwulan II tahun 2024 mencapai 5.724 Keluarga Penerima Manfaat
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved