Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemendagri: Jumlah Penduduk RI Bertambah 0,54%

Sri Utami
31/8/2022 23:08
Kemendagri: Jumlah Penduduk RI Bertambah 0,54%
Deretan rumah di kawasan padat penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta.(Antara)

BERDASARKAN catatan Kementerian Dalam Negeri per 30 Juni 2022, jumlah penduduk Indonesia tercatat sebanyak 275,36 juta jiwa. Jumlah tersebut terdiri 138,99 juta penduduk laki-laki atau 54,48%, berikut 136,36 juta penduduk perempuan atau 49,52%.

"Apabila dibandingkan data Semester II 2021 yang berjumlah 273,87 juta, maka selama 6 bulan ini terdapat kenaikan jumlah penduduk sebanyak 1,48 juta jiwa (0,54%)," jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Rabu (31/8).

Berdasarkan piramida penduduk, Indonesia didominasi penduduk kategori produktif (usia 15-64 tahun) sebanyak 190,82 juta jiwa atau 69,30%. Untuk penduduk kategori usia muda (0-14 tahun), sebanyak 67,15 juta jiwa atau 24,39%.

Baca juga: Menteri Desa: BLT 2023 Difokuskan ke Penerima Miskin Ekstrem

Sisanya, kategori penduduk usia tua (65 tahun ke atas) sebanyak 17,37 juta jiwa atau 6,31%. Sedangkan, jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 88,92 juta.

"Dari sisi daerah dengan penduduk paling banyak, Jawa Barat masih berada di posisi nomor wahid, yakni berpenduduk sebanyak 48,63 juta jiwa," imbuhnya.

Untuk tingkat kabupaten/kota penduduk terbanyak berada di Kabupaten Bogor, yakni sebanyak 5,38 juta jiwa. Sedangkan, Kalimantan Utara menjadi wilayah dengan penduduk paling sedikit, yakni 709 ribu jiwa.

Baca juga: Skema Penyaluran BBM Subsidi Harus Diubah

Lalu, Kabupaten Supiori, Papua, tercatat memiliki penduduk paling sedikit di tingkat kabupaten/kota, yakni 25.015 jiwa. "Secara keseluruhan nasional, tingkat kepadatan penduduk di Indonesia adalah 145 jiwa per kilometer persegi," tutur Zudan.

Berdasarkan Pasal 58 ayat (4) UU No 24 Tahun 2013, data kependudukan Dukcapil Kemendagri digunakan untuk kepentingan pelayanan publik. Serta, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

"Data ini sudah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu," tandasnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya