Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) memastikan proses seleksi jalur mandiri masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan berjalan transparan. Kasus dugaan suap seperti yang terjadi di Universitas Lampung (Unila) diharapkan tidak terulang lagi.
"Secara prinsip setiap jalur seleksi dilakukan secara teansparan. Namun demikian, untuk perbaikan ke depan, transparansi diatur dalam peraturan yg memang tahun ini sedang direview kembali," ujar Sekertaris Jenderal Direktorat Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti-Ristek) Prof. Tjitjik Srie Tjahjandarie kepada Media Indonesia, Sabtu (27/8).
Agar proses seleksi berjalan transparan, maka beberapa aspek harus diumumkan/diinformasikan kepada publik. Hal itu dilakukan baik sebelum seleksi maupun sesudah seleksi.
Menurutnya, aspek yang harus diumumkan ke publik sebagai bentuk komitmen mewujudkan tranparansi seleksi jalur mandiri dimulai dari informasi daya tampung per seleksi dan biaya pendidikan, termasuk sumbangan pengembangan institusi. Aspek tersebut harus diketahui publik sejak awal dan tersedia aksesnya.
Kemudian, metode seleksi dan/atau metode penilaiannya juga penting dibuka ke publik. Selanjutnya harus diinformasikan adanya kanal pengaduan, serta jumlah mahasiswa yang sudah diterima hasil sekeksi hingga daya tampung yang tersisa.
"Seleksi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi," imbuhnya.
Bila aspek-aspek tersebut diketahui publik sejak awal dan terus di-update perkembangannya, maka potensi penyelewengan bisa dikendalikan. Tidak ada celah bagi oknum-oknum dalam memanfaatkan seleksi jalur mandir untuk kepentingan sendiri.
Sementara itu, Rektor Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Nasih menyebut setidaknya ada 6 langkah yang dapat menutup celah potensi penyelewengan dalam seleksi jalur mandiri masuk PTN. Pertama, kampus mesti meningkatkan integritas jajaran yang terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Baca juga: Tegak Lurus Etika Polri
"Yang utama adalah meningkatkan integritas personil yang terlibat dalam operasionalisasi sistem. Sebaik apapun sistem kalau personilnya gak berintegritas yang pasti dan selalu ada dan banyak celah," ungkapnya.
Selanjutnya, kampus harus bisa menutup rapat jalur komunikasi dengan pihak lain atau calon mahasiswa baru. Tidak ada surat menyurat, rekomendasi dan komunikasi dengan mahasiswa baru.
"Gunakan indikator yang jelas yakni hanya indikator akademik,nilai test dan portofolio. Jika diperlukan, nilai yang diterima dapat diumumkan atau diberikan pada yang bersangkutan," jelas Nasih.
Kemudian, akuntabilitas dan transparansi menjadi poin penting dalam PMB seleksi mandiri. Untuk itu perguruan tinggi diminta untuk menarik pembayaran PMB hanya melalui rekening atas nama perguruan tinggi tersebut. "Pastikan semua pembayaran masuk ke rekening universitas, tidak ke rekening pribadi," tambahnya.
Meski demikian, lanjutnya, perguruan tinggi tidak boleh membatasi jumlah sumbangan untuk institusi. Perlu ada wadah resmi untuk menerima sumbangan-sumbangan tersebut. "Semua mesti sesuai undang-undang. Penerimaan PTN dapat juga berasal dari infak, sedekah, hibah, zakat, wakaf, dan lainnya," sambungnya.
Nasih menambahkan, jika memungkinkan, daya tampung penerimaan mahasiswa baru dapat ditambah guna memperkecil celah suap dan korupsi pada seleksi mandiri PMB. Semakin besar daya tampung maka semakin rendah persaingan.
"Dengan begitu semakin kecil kemungkinan ada praktek-praktek tak terpuji. Selanjutnya tingkatkan kesadaran semua pihak termasuk orang tua dan keluarga serta kolega pendaftar," tandasya.(OL-4)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Upaya mempercepat pengembangan multiusaha kehutanan (MUK) di Provinsi Lampung terus diperkuat melalui kolaborasi antara dunia usaha dan kalangan akademisi.
Bustanul Arifin mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menjaga kesehatan hewan melalui penyiapan bahan baku produksi dan peningkatan mutu obat hewani.
"Karena pada dasarnya BSKDN sangat membutuhkan keahlian-keahlian penelitian yang salah satunya melalui kehadiran para mahasiswa ini," ungkapnya.
Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu terkait suap penerimaan mahasiswa baru.
Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun Ajaran 2022 memvonis mantan Rektor Unila Karomani 10 tahun penjara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved