Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Waroeng Steak Indonesia atau Waroeng Steak & Shake resmi telah menerima Sertifikat Halal untuk seluruh produk dan fasilitas restoran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah sebelumnya mendapatkan ketetapan Halal MUI. Ketetapan dengan Nomor LPPOM – 00160143970322 berlaku hingga 12 April 2026.
Proses penyerahan Ketetapan Halal MUI diserahkan langsung oleh Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati kepada Direktur Utama PT Waroeng Steak Indonesia Riyanto, Selasa (7/6). Kemudian Sertifikasi Halal diserahkan oleh Kepala BPJPH Pusat Muhamad Aqil Irham kepada Koordinator Manajemen Halal PT Waroeng Steak Indonesia Heri Iswanto.
Muti Arintawati mengatakan, penyerahan ketetapan halal MUI dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian untuk membuktikan pemenuhan kriteria halal. Kriteria halal itu juga mencakup pemeriksaan bahan, proses dan penanganan produk, kemudian fasilitas produksi dan peyajian.
“Jadi Waroeng Steak & Shake dipastikan telah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian. Tentu juga dilakukan audit internal halal, sampai kaji ulang manajemen untuk menjamin kehalalan dan kualitas produk yang dihasilkan. Kami berharap waroeng steak & shake bisa konsisten dalam menjaga dan menghasilkan produk yang dan thoyyib,” ujar Muti dalam keterangannya.
Sementara itu, Kepala BPJPH Pusat Muhamad Aqil Irham menyampaikan, sebagai salah satu restoran steak yang hadir pertama kali pada 2000, Waroeng Steak & Shake telah mendapatkan sertifikat halal pertamanya pada 2009. Sejak itu, Waroeng Steak & Shake selalu memperpanjang sertifikat halal setiap 2 tahun sekali di LPPOM MUI propinsi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian pada 2022, Waroeng Steak & Shake telah selesai melakukan proses migrasi sertifikasi halal secara Nasional di LPPOM MUI Pusat dan mendapatkan ketetapan halal MUI dan Sertifikat Halal dari BPJPH.
Dalam penerapan Sistem Jaminan Halal Waroeng Steak & Shake mendapat nilai A atau sangat baik dari LPPOM MUI. Sesuai ketentuan regulasi saat ini, masa berlaku sertifikat halal baru itu adalah 4 tahun.
Baca juga : BPJS Watch Usul Penetapan Kelas Rawat Inap Standar Ditunda Sampai 2025
“Pemberian sertifikat halal ini merupakan wujud dari komitmen dan konsistensi PT Waroeng Steak Indonesia untuk para pelanggan dalam memberikan jaminan kehalalan setiap bahan baku yang digunakan, proses produksi sampai produk yang disajikan dan termasuk bagian dari implementasi tujuan UU No 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” Ujar Aqil.
Direktur Utama PT. Waroeng Steak Indonesia Riyanto menegaskan, sertifikasi halal adalah bagian terpenting bagi industri yang dikelolanya. Ini tentu untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada seluruh pelanggan. Jelas agar pelanggan mendapat jaminan bahwa produk yang disajikan halal dan baik.
"Penting bagi kami memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada para pelanggan saat makan di outlet-outlet Waroeng Steak & Shake, termasuk saat mengonsumsi produk, konsumen akan mendapat jaminan bahwa produk yang kami jual dan sajikan halal dan thoyyib,” katanya.
Ditambahkan Koordinator Manajemen Halal PT Waroeng Steak Indonesia, Heri Iswanto, selama ini Waroeng Steak & Shake selalu didukung dengan penerapan SOP yang ketat mengenai standar produk halal.
Standar keamanan serta kualitas produk. Iswanto menyampaikan, sebagai market leader untuk kategori restoran steak, bisa dibilang Waroeng Steak & Shake adalah restoran steak halal dengan cabang terbanyak di Indonesia.
“Pencapaian ini tentu bukanlah akhir dari proses sertifikasi halal, namun justru pencapaian ini adalah awal yang harus kita pertanggung jawabkan bersama, pertahankan serta tingkatkan terus terhadap komitmen, konsistensi di semua bagian untuk menjaga kehalalan produk secara berkesinambungan,” ujar Heri. (RO/OL-7)
Dengan didirikannya FQF halal Certification Center, diharapkan pelaku usaha di Tiongkok dapat mengakses layanan sertifikasi halal yang lebih mudah.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
DI tengah pertumbuhan industri makanan dan minuman (F&B) nasional, sertifikasi halal semakin menjadi faktor penting dalam menentukan pilihan konsumen.
Tiga sertifikasi halal dalam layanan pengiriman barang retail berhasil diraih KAI Logistik (Kalog) pada layanan Kalog Express di tiga titik distribusi.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat ekosistem industri halal di wilayah tersebut guna meningkatkan daya saing global industri dan UMKM.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
MUI dan Syarikat Islam mendukung hilirisasi tambang untuk kesejahteraan rakyat, menekankan tata kelola adil, transparan, dan ramah lingkungan.
Pemprov Jakarta akui kelalaian dalam penanganan ikan sapu-sapu setelah disorot MUI. Evaluasi dilakukan, termasuk opsi olahan jadi arang.
Dana sedekah dari MUI ini, akan disalurkan secara tepat sasaran kepada para penyintas bencana di 3 provinsi tersebut.
MUI menyarankan Presiden AS Donald Trump menghentikan perang dengan pernyataan bermartabat demi perdamaian dunia dan menghentikan kerusakan global.
Dubes Iran Mohammad Boroujerdi menemui MUI bahas keamanan Selat Hormuz dan negosiasi pembebasan kapal tanker Indonesia yang tertahan akibat konflik.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved